Pasutri Tersangka Kasus Penganiayaan Dijemput Paksa, Penahanan Tunggu Hasil Pemeriksaan

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 05:13 WIB
WAJIB LAPOR: Pengendara sedang melintas di depan kantor Mapolresta Sumenep di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Minggu (23/8). (MOH. IQBAL/JPRM)
WAJIB LAPOR: Pengendara sedang melintas di depan kantor Mapolresta Sumenep di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Minggu (23/8). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Polresta Sumenep mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Khalik, warga Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-Batang.

Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Barri dan Innawati, dijemput paksa penyidik pada Sabtu (22/8) malam. 

Langkah tersebut dilakukan karena keduanya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hingga Minggu (23/8) sore, pasangan suami istri itu masih berada di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga: Soundcore Nebula P1i Masuk Indonesia, Bawa Layar Full HD, Google TV dan Speaker Fleksibel untuk Sens

Keduanya diamankan di rumahnya, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, sekitar pukul 22.00.

Sebelumnya, penyidik mendapat informasi bahwa kedua tersangka yang sempat merantau ke Bali telah kembali ke rumah. 

Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan penjemputan paksa kedua tersangka tersebut.

Menurut dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.  

”Iya, dijemput ke rumah tadi malam (Sabtu, 22/8),” katanya kepada JPRM Minggu (23/8). 

Dia menjelaskan, penyidik sebelumnya mengetahui kedua tersangka berada di Bali.

Namun, beberapa hari terakhir mereka diketahui telah pulang ke rumahnya.

”Itu memang dari Bali dan sudah beberapa hari ada di rumahnya,” jelasnya.

Baca Juga: Vivo V70 Lite 4G Bikin Penasaran, Usung Baterai Super Besar 8.100 mAh dan Sertifikasi IP69 dalam Pon

Ardan menambahkan, penyidik tidak hanya mengamankan Barri.

Istrinya, Innawati, juga ikut dibawa karena berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Polisi belum memastikan apakah kedua tersangka langsung ditahan. Sebab, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan. 

”Masih menunggu hasil pemeriksaan. Sebab ada satu pelaku yang perempuan, sehingga masih melakukan koordinasi dengan penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” imbuh. 

Penasihat hukum pelapor, Nadianto, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polresta Sumenep.

Menurut dia, penjemputan tersebut penting agar perkara yang dilaporkan kliennya segera memiliki kejelasan hukum. 

”Pelapor mengapresiasi polresta yang melakukan tindakan tegas,” ucapnya. 

Nadianto menilai, kedua tersangka semestinya sudah dilakukan penahanan.

Selain bukti dan keterangan saksi dinilai telah cukup, keduanya juga disebut tidak kooperatif selama proses penyidikan. 

”Segera ditahan saja, karena terlapor sering mangkir dan kemudian tidak ada iktikad baik. Makanya harus dilakukan penahanan,” pintanya.

Baca Juga: Mini PC Makin Diminati, Benarkah Bisa Menggantikan PC Konvensional untuk Kebutuhan Kerja Harian Tanp

Sekadar diketahui, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Gapura oleh JKW yang merupakan keluarga korban, Khalik.

Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/2/II/2026/SPKT/Polsek Gapura/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. 

Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Pasar Longos, Kecamatan Gapura, Jumat (20/2) sore.

Saat itu, korban disebut dipanggil oleh Barri dan istrinya, Innawati.

Setelah itu, keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Motifnya diduga berkaitan dengan dendam pribadi dalam persoalan usaha. 

Akibat kejadian tersebut, Khalik mengalami sejumlah luka. 
 
Di antaranya memar pada mata kanan disertai bintik merah cukup besar serta luka di bagian leher belakang yang diduga akibat cakaran. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia
dijemput paksa pemeriksaan Penganiayaan mangkir pasutri