H Mukmin Tak Ambil Poster Tembakau

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:33 WIB
TERBUKA: Pengusaha tembakau Sumenep H Mukmin (kopiah putih) saat mengecek tembakau di Gudang Daramista, Kecamatan Lenteng, pada Kamis (20/8). (MOH. IQBAL/JPRM)
TERBUKA: Pengusaha tembakau Sumenep H Mukmin (kopiah putih) saat mengecek tembakau di Gudang Daramista, Kecamatan Lenteng, pada Kamis (20/8). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Pengusaha tembakau Sumenep H Mukmin menerapkan pola pembelian berbeda saat menyerap tembakau petani pada musim panen 2026.

Dia tidak mengambil poster atau sampel tembakau milik petani saat transaksi di Gudang Daramista, Kecamatan Lenteng.

Mukmin mengatakan, poster tembakau cukup diperiksa lalu dikembalikan kepada petani.

Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi dan mencium aroma tembakau.

Baca Juga: Cara Klaim Cloud Gratis 256 GB di Tecno Pova 8 5G, Cuma Login Tecno ID

Setelah itu, poster kembali dimasukkan dalam timbangan sehingga beratnya tetap dihitung sebagai bagian dari tembakau yang dibeli.

”Di Sumenep ada aturannya yang jelas. Poster itu ikut ditimbang dan dikembalikan kepada petani,” katanya.

Mukmin menyebut pola tersebut bukan baru diterapkan pada musim panen tahun ini.

Selama sekitar empat tahun terakhir, dirinya mengaku konsisten tidak mengambil poster tembakau milik petani.

Menurutnya, pemeriksaan sampel tetap bisa dilakukan tanpa harus mengambil atau menyimpan poster tersebut.

”Sudah empat tahun ini saya tidak ambil poster. Cukup saya lihat dan cium, lalu dimasukkan lagi untuk ditimbang,” ujarnya.

Selain persoalan poster, Mukmin juga memperhatikan potongan berat dalam proses pembelian.

Potongan timbangan dilakukan berdasarkan berat tikar yang digunakan petani untuk membawa tembakau.

Berat tikar yang menjadi dasar potongan mencapai 3,5 kilogram.

Baca Juga: Changan Lumin vs Wuling Aira EV, Beda Karakter Meski Sama-sama Mobil Listrik Mungil

”Potongan disesuaikan dengan beratnya tikar, yaitu 3,5 kilogram,” tegasnya.

Harga pembelian tembakau yang diterapkan Mukmin cukup bervariasi.

Yakni mulai Rp 50 ribu hingga Rp 72 ribu per kilogram. Perbedaan harga tersebut disesuaikan dengan jenis dan kualitas tembakau.

Untuk tembakau sawah, harga pembelian berada pada kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu per kilogram. 

”Untuk tembakau gunung dan tegal gunung dihargai lebih tinggi, sekitar Rp 60 ribu sampai Rp 72 ribu per kilogram,” terangnya.

Pada musim panen tahun ini, Mukmin menargetkan penyerapan tembakau petani Madura hingga 1.000 ton.

Pembelian tersebut diharapkan menjadi salah satu alternatif pasar bagi petani sekaligus membantu menjaga kestabilan harga selama musim panen. ”Rencana kita beli seribu ton,” paparnya.

Mukmin menambahkan, cakupan pembelian tidak hanya berasal dari Kabupaten Sumenep, tetapi juga dari berbagai wilayah di Madura.

”Cakupan pembelian kita bukan hanya Sumenep saja,” tukasnya. (iqb/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
H Mukmin sampel tembakau poster tembakau tidak mengambil pengusaha tembakau