SUMENEP, RadarMadura – Pengisian jabatan kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Sumenep belum rampung. Dinas pendidikan (dispendik) berdalih saat ini masih menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kepala Dispendik Sumenep Moh. Iksan mengatakan, pihaknya telah mengajukan izin pengangkatan puluhan Kepsek. Termasuk calon Kepsek yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
”Terkait guru yang diangkat menjadi kepala sekolah itu sudah kita mintakan izin ke BKN, termasuk guru yang berasal dari PPPK. Ada sekitar 65, kita sudah proses untuk minta ke Kemen PAN-RB,” katanya.
Menurutnya, proses pemberhentian kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir juga telah selesai. Sementara bagi guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah, pengajuan administrasi ke BKN dan PAN-RB masih berjalan.
Setelah proses pemberhentian dan pengangkatan selesai, data kepala sekolah akan kembali dimasukkan ke sistem aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut). Dispendik juga harus melengkapi rekam jejak kepala sekolah, baik pejabat baru maupun kepala sekolah lama yang kembali diangkat.
”Jejak kepala sekolah, baik yang baru maupun yang lama yang diangkat kembali, itu yang lebih panjang. Jejak-jejak itu yang harus disampaikan di aplikasi tersebut,” jelasnya.
Pihaknya berharap proses tersebut segera mendapat persetujuan sehingga pengisian kepala sekolah tidak berlarut-larut. Terlebih, ada rencana kedatangan menteri yang akan dimanfaatkan untuk menyampaikan persoalan tersebut.
”Harapan saya ketika menteri ini datang, kita sampaikan untuk bisa membantu agar proses itu tidak terlalu lama,” ucapnya.
Iksan menargetkan pengukuhan dan pelantikan kepala sekolah dilakukan bupati Sumenep pada akhir Agustus. Jika belum terealisasi, proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat awal September.
Berkaitan penempatan, dispendik akan menyesuaikan dengan arahan bupati Sumenep. Salah satu pertimbangannya ialah mendekatkan lokasi tugas dengan domisili masing-masing, termasuk bagi kepala sekolah yang dimutasi. ”Kami upayakan untuk didekatkan dengan domisilinya masing-masing,” tandasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin mendorong agar proses pengisian jabatan kepala sekolah segera diselesaikan. Menurutnya, kekosongan atau keterlambatan pengisian jabatan kepala sekolah bisa berdampak terhadap efektivitas pengelolaan satuan pendidikan.
Dia menilai, Dispendik Sumenep perlu memastikan seluruh tahapan administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat berjalan maksimal. Termasuk mempercepat komunikasi dengan BKN dan Kementerian PAN-RB agar persetujuan pengangkatan kepala sekolah segera terbit.
”Kami berharap proses ini segera selesai. Jangan sampai terlalu lama karena kepala sekolah memiliki peran penting dalam menjalankan manajemen dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah,” pintanya (tif/bil)
Editor : Amin Basiri