DPRD Sumenep Siap Kaji Aspirasi Pembentukan Raperda LGBT

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:31 WIB
TERIMA ASPIRASI: Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menemui mahasiswa di ruang kerjanya, Kamis (13/8). (DPRD UNTUK JPRM)
TERIMA ASPIRASI: Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menemui mahasiswa di ruang kerjanya, Kamis (13/8). (DPRD UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – DPRD Sumenep menyikapi aspirasi mahasiswa yang menginginkan adanya pembentukan regulasi pencegahan bagi para kelompok menyimpang. Yakni, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengaku berencana mengumpulkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas bentuk regulasi yang tepat.

Yakni, dengan melibatkan dinsos P3A, dinkes P2KB, dan satpol PP.

"Kami DPRD ingin mengumpulkan dinas-dinas terkait untuk membicarakan hal tersebut," kata Zainal.

Baca Juga: Kepala Kemenang Sumenep: Pengawas Madrasah Dituntut Melek Digital

Pelibatan OPD diperlukan guna menentukan bentuk regulasi yang akan disusun.

Regulasi tersebut nantinya dapat berupa raperda inisiatif DPRD maupun usulan dari eksekutif. 

Gagasan menjadikan persoalan tersebut sebagai raperda inisiatif DPRD sebenarnya telah muncul sejak awal dirinya memimpin DPRD Sumenep.

"Kami ingin menginisiasi untuk dijadikan raperda inisiatif DPRD," katanya.

Namun, eksekutif juga memiliki keinginan untuk membahas regulasi serupa.

Karena itu, DPRD masih akan menentukan bentuk regulasi melalui pembahasan bersama. 

"Titik temunya nanti di pembahasan yang akan datang. Apakah menjadi inisiatif DPRD atau menjadi inisiatif eksekutif. Tinggal menunggu waktu," tegasnya.

Mahasiswa yang tergabung dalam Space of Justice sempat mendesak Pemkab Sumenep menyusun regulasi mengenai pencegahan dan penanganan persoalan LGBT.

Regulasi tersebut dinilai diperlukan sebagai langkah preventif sekaligus menindaklanjuti Perpres No. 111 Tahun 2025.

Baca Juga: RSUDdr. H. Moh. Anwar Sumenep Perkuat Layanan Pengaduan, Keluhan Pasien Ditindaklanjuti dalam 24 Jam

Jimmy Kurniawan, seorang mahasiswa yang tergabung dalam Space of Justice mengaku tidak bermaksud menghilangkan keberadaan kelompok LGBT.

Dorongan regulasi lebih diarahkan pada upaya pencegahan, terutama terhadap pengaruh konten di media sosial.

"Kita tidak bisa menghilangkan karena itu menjadi hak asasi manusia juga. Tetapi, paling tidak kita meminimalisasi hal-hal yang memengaruhi terhadap ideologis," ucapnya.

Space of Justice menilai konten LGBT cukup mudah ditemukan di media sosial.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena pelajar masih berada dalam fase pencarian jati diri.

"Kadang masih awam. Mereka masih terkendala dengan siapa sih jati diri saya. Nah, itu yang menjadi kendala yang harus diperhatikan untuk kemudian disosialisasikan," ujarnya.

Karena itu, mahasiswa mendorong pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi dengan melibatkan masyarakat, mahasiswa, serta OPD terkait.

"Di sini harus menggunakan teori public sphere untuk kemudian melibatkan seluruh elemen yang berkaitan dengan LGBT. Bukan hanya tataran mahasiswa, tetapi masyarakat juga terlibat," tandasnya. (tif/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
regulasi pencegahan konten LGBT Aspirasi Mahasiswa lgbt medsos