SUMENEP, RadarMadura.id – Tim Pengendalian dan Pengawasan, Pembelian atau Penjualan Tembakau Kabupaten Sumenep menemukan berbagai masalah dalam tata niaga daun emas.
Antara lain, adanya gudang yang tak mengantongi izin pembelian dan belum memiliki uji tera timbangan.
Sehingga, berpotensi merugikan petani atau pedagang tembakau.
Temuan itu didapatkan saat Tim Pengendalian dan Pengawasan, Pembelian atau Penjualan Tembakau melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Kecamatan Guluk-Guluk, Ganding, Ambunten, dan Pasongsongan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli menyatakan, monev yang dilakukan untuk memastikan jual-beli tembakau berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Lokasi Koperasi Nelayan Belum Disetujui, Pemdes Mandangin Ajukan Dua Lahan
Juga, untuk mengedukasi para petani agar menjual tembakau dalam kualitas bagus.
”Pabrikan atau gudang juga kami minta agar patuh kepada ketentuan, salah satunya izin pembelian,” ujarnya.
Tim monev menemukan dua gudang yang telah melakukan pembelian tembakau ternyata tidak mengantongi izin dari Pemkab Sumenep.
Yakni, satu gudang di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk dan satu lainnya di Kecamatan Ganding.
Kendati demikian, pihaknya tidak langsung memberikan sanksi terhadap gudang yang belum memiliki izin pembelian.
Namun, pihaknya meminta agar pengelola gudang segera memenuhi dokumen yang dipersyaratkan dalam tata niaga tembakau.
”Pihak gudang antusias untuk langsung mengajukan izin setelah kami dorong dan fasilitasi,” ucapnya.
Kabid Perdagangan DKUPP Sumenep Idham Halil mengaku juga menemukan persoalan serupa saat melakukan monev pada Rabu (12/8).
Salah satu gudang sudah melakukan pembelian tembakau meski proses pengurusan izin belum tuntas. Selain itu, belum melakukan uji tera timbangan.
Temuan tersebut diperoleh saat melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Rubaru, Ambunten, dan Pasongsongan.
Dia memastikan pengawasan terhadap gudang pembelian tembakau akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga melakukan monev di Kecamatan Pragaan, Bluto, dan Saronggi Kamis (13/8).
Namun, pihaknya belum bersedia untuk membeberkan hasil temuannya di lapangan. ”Nanti kami informasikan perkembangannya seperti apa,” sambungnya.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menilai pengawasan terhadap gudang pembelian tembakau perlu dilakukan secara konsisten.
Ketentuan masalah kelengkapan izin dan uji tera timbangan harus ditegakkan untuk memberikan kepastian kepada petani dalam proses transaksi.
Baca Juga: Kades Imrah Belum Diadili, Kejari Akui Belum Melimpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor
”Pengawasan seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan. Jangan sampai gudang melakukan pembelian tanpa izin, apalagi menggunakan timbangan yang belum dilakukan uji tera,” tegasnya.
Dia meminta Pemkab Sumenep tidak hanya melakukan monitoring ketika musim panen berlangsung.
Tetapi, juga memastikan setiap gudang memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan aktivitas pembelian.
”Yang paling penting, jangan sampai petani dirugikan. Semua pihak harus mengikuti aturan, baik terkait perizinan maupun penggunaan timbangan yang sudah ditera,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti