Kades Imrah Belum Diadili, Kejari Akui Belum Melimpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Amin Basiri • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:56 WIB
TAK BERKUTIK: Kepala Desa Pragaan Daya Imrah saat ditahan penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/4).
TAK BERKUTIK: Kepala Desa Pragaan Daya Imrah saat ditahan penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/4).

SUMENEP, RadarMadura.id – Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, yang tersandung kasus dugaan tipikor dana desa (DD) hingga sekarang belum diadili.

Sebab, Kejari Sumenep belum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sekadar mengingatkan, Imrah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Sumenep sejak Kamis (23/4).

Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan DD 2023 dan merugikan negara sampai Rp 585 juta.

Uang ratusan juta tersebut ditengarai dari hasil penyelewengan beberapa kegiatan yang bersumber dari DD.

Di antaranya proyek pengerasan jalan dan program peningkatan produksi pangan. 

Kemudian penyertaan modal BUMDes yang tidak direalisasikan sesuai ketentuan alias fiktif.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi membenarkan jika berkas perkara kasus dugaan tipikor DD Pragaan Daya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Selama ini, pihaknya masih fokus melengkapi berkas-berkas. “Ya, sejauh ini memang belum dilimpah,” katanya.

Dia tidak memungkiri jika perkara tersebut memang sudah lama diusut oleh institusinya.

Namun, dia menegaskan sama sekali tidak bermaksud memperlambat penanganan kasus tersebut. Hanya ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi sebelum dilimpahkan.

“Kita tidak mau berkasnya ada celah kekurangan. Makanya, kita sempurnakan terlebih dahulu sebelum dilimpahkan,” ujar Endro.

Endro menambahkan, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sehingga, tersangka dapat segera diadili. “Kita upayakan secepat mungkin,” janjinya. (iqb/yan)

Editor : Amin Basiri
kades Imrah Tipikor Dana desa pragaan sumenep