Tim Monev Pantau Gudang Pembelian Tembakau di Tiga Kecamatan

Amin Basiri • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:16 WIB
DAUN EMAS: Petugas saat turun langsung ke gudang pembelian tembakau Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Senin (10/8).
DAUN EMAS: Petugas saat turun langsung ke gudang pembelian tembakau Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Senin (10/8).

SUMENEP, RadarMadura.id – Tim Monitoring, Pengendalian, dan Pengawasan Pembelian/Penjualan Tembakau Kabupaten Sumenep terus melakukan pemantauan selama musim panen tembakau 2026.

Terbaru, pengawasan menyasar sejumlah gudang pembelian tembakau di Kecamatan Ambunten, Pasongsongan, dan Rubaru.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan tata niaga tembakau berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengantisipasi gejolak harga.

Pengawasan akan dilakukan secara intensif sejak musim panen hingga September mendatang.

“Tim Monev terus bergerak untuk memastikan proses pembelian tembakau berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi perizinan, timbangan, maupun harga,” kata Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli.

Ramli menyebut potensi produksi tembakau Sumenep tahun ini cukup besar. Berdasarkan data DKUPP Sumenep, luas lahan tembakau mencapai sekitar 12 ribu hektare dengan perkiraan produksi 9,6 juta kilogram atau 9.600 ton.

“Berdasar data DKUPP Sumenep, dengan luas lahan sekitar 12.000 hektare diperkirakan ada potensi produksi sebanyak 9.600.000 kilogram atau 9.600 ton,” ucapnya.

Besarnya potensi produksi tersebut diharapkan mampu memberikan keuntungan bagi petani maupun pembeli.

Pemerintah, kata Ramli, tidak berada di pihak salah satu pelaku tata niaga, melainkan berupaya memastikan transaksi berlangsung adil.

“Pemerintah ini hadir secara bijak, tidak ada keberpihakan ke satu pihak. Makanya, semua harus bijak juga,” tegasnya.

Saat melakukan pengawasan di lapangan, aspek perizinan menjadi salah satu perhatian utama.

Setiap pedagang atau gudang yang melakukan pembelian tembakau diwajibkan mengantongi izin sesuai ketentuan.

Ramli mengatakan pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pedagang yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya.

Pengurusan dapat difasilitasi langsung di lokasi pembelian dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

“Kami fasilitasi langsung di lokasi. Formatnya sudah kami berikan. Tinggal memenuhi persyaratan seperti KTP, IMB, atau PBG,” ucapnya.

Selain perizinan, Tim Monev memeriksa legalitas alat timbang yang digunakan dalam transaksi. Setiap timbangan wajib menjalani tera atau tera ulang agar hasil penimbangan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelayanan tera ulang juga dapat dilakukan secara gratis melalui UPT Metrologi Kabupaten Sumenep.

Petugas bisa datang langsung ke gudang apabila diminta oleh pemilik timbangan.

“Apabila dalam pelaksanaan penimbangan ini tahun ini belum ada legalitas tera, maka kami wajibkan. Itu bernilai pelanggaran nanti kalau tidak diterakan,” ujarnya.

Pengawasan juga menyasar keterbukaan informasi harga. Gudang diwajibkan mengumumkan jadwal pembelian, tabel harga, hingga kemampuan pembelian.

Harga yang ditawarkan diharapkan tidak berada di bawah titik impas yang telah ditetapkan pemerintah.

Ramli mengingatkan petani memiliki hak untuk menunda penjualan apabila harga yang ditawarkan belum sesuai.

“Silakan petani punya hak negosiasi menahan barangnya apabila harga penawaran masih di bawah titik impas. Itu haknya petani,” ucapnya.

Di sisi lain, Ramli meminta petani menjaga kualitas tembakau karena menjadi salah satu faktor penentu harga.

Waktu panen, teknik perajangan, penyimpanan, dan penjemuran perlu diperhatikan agar kualitas hasil produksi tetap maksimal.

“Kualitas bagus itu di antaranya melalui pelaksanaan waktu panen di usia yang cukup, termasuk teknik lain, seperti perajangan, teknik penyimpanan, teknik penjemuran,” tuturnya.

Dia berharap seluruh pelaku tata niaga, mulai petani, pedagang, gudang, hingga pabrikan, mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan begitu, perdagangan tembakau dapat berjalan adil dan memberikan keuntungan, terutama bagi petani.

“Harapannya khusus kepada pelaku pertembakauan, baik petani maupun pihak pembeli, gudang, pabrikan, semua bisa mendapatkan keuntungan, wabil khusus petani,” tandasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Basiri
Tim monev sumenep Gudang Tembakau