DKUPP Sumenep Dorong Ribuan Koperasi Tertib Laporan Keuangan Sesuai SAK-EP

Amin Basiri • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:07 WIB
CINTA TANAH AIR: Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli (tengah) bersama narasumber Abd. Ghoni dari LDP Jaya Edukasi, dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Joko Satrio menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam pembukaan diklat Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi sesuai SAK-EP di Hotel Asmi, Senin (11/8).
CINTA TANAH AIR: Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli (tengah) bersama narasumber Abd. Ghoni dari LDP Jaya Edukasi, dan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Joko Satrio menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam pembukaan diklat Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi sesuai SAK-EP di Hotel Asmi, Selasa(11/8).

SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep menggenjot kapasitas pengurus koperasi dalam menyusun laporan keuangan.

Langkah itu dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi sesuai Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat (SAK-EP) di Hotel Asmi, Selasa (11/8).

Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli mengatakan, pelatihan ini menjadi jawaban atas kebutuhan koperasi agar tampil lebih akuntabel dan kredibel di tengah maraknya lembaga keuangan mikro.

Menurut dia, koperasi harus menjadi solusi, bukan justru menambah persoalan ekonomi masyarakat.

”Koperasi sebagai salah satu lembaga keuangan mikro yang turut serta menggerakkan perekonomian masyarakat di level mikro dan kecil haruslah menjadi lembaga yang akuntabel dan kredibel.

 Jangan sampai hadirnya lembaga keuangan justru menambah permasalahan perekonomian baru di masyarakat,” ujar Ramli dalam sambutannya.

Ramli menegaskan, kunci untuk membuat koperasi terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam (USP) menjadi sehat adalah keteraturan dalam penyajian laporan keuangan. Laporan harus tertib, baik, transparan, dan akuntabel.

Untuk menciptakan keseragaman itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi.

Dalam aturan tersebut, KSP atau koperasi dengan USP wajib menggunakan SAK-EP dalam menyusun laporan keuangan.

”Hal ini untuk memastikan bahwa data yang disajikan akurat, relevan, dan mudah dipahami oleh pihak internal manajemen maupun eksternal seperti investor, kreditur, dan pemerintah untuk pengambilan keputusan ekonomi,” jelas Ramli.

ANTUSIAS: Puluhan pengurus koperasi mengikuti Diklat Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi sesuai SAK-EP yang digelar DKUPP Sumenep di Hotel Asmi, Senin (11/8).
ANTUSIAS: Puluhan pengurus koperasi mengikuti Diklat Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi sesuai SAK-EP yang digelar DKUPP Sumenep di Hotel Asmi, Selasa(11/8).

DKUPP Sumenep sebagai instansi yang membina perkoperasian di daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan aturan itu dijalankan.

Karena itu diklat digelar khusus untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam menyajikan informasi keuangan sesuai standar yang berlaku.

Berdasarkan data Online Data System (ODS) Mandiri per Juli 2026, jumlah KSP/USP di Sumenep mencapai 1.073 koperasi dari total 1.930 koperasi. Artinya 55,60 persen koperasi di Sumenep bergerak di bidang simpan pinjam.

”Angka ini besar. Kalau 1.073 koperasi ini laporannya tidak sesuai standar, maka risiko masalah juga besar. Mulai dari kesulitan akses permodalan, sampai kepercayaan anggota yang menurun,” katanya.

Pada diklat gelombang pertama ini DKUPP hanya bisa mengundang 50 orang pengurus koperasi. Namun Ramli memastikan kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin ke depan.

Sasarannya tidak hanya KSP/USP eksisting, tetapi juga pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

”Kami akan secara rutin melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pengurus koperasi termasuk KDKMP sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kemampuan pengurus dalam mengelola koperasi. Tujuannya agar koperasi di Kabupaten Sumenep semakin akuntabel dan kredibel,” tegasnya.

Diklat yang digelar selama dua hari itu menghadirkan Abd. Ghoni, SE, Ak dari LDP Jaya Edukasi sebagai fasilitator dan narasumber. Peserta dibekali materi teknis penyusunan laporan sesuai SAK-EP mulai dari pencatatan transaksi, klasifikasi akun, hingga penyusunan neraca dan laporan laba rugi.

Acara dibuka secara resmi oleh bupati Sumenep yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Joko Satrio.

Ramli berpesan agar seluruh peserta mengikuti kegiatan sampai selesai dan benar-benar memanfaatkan ilmu yang didapat.

Ilmu itu diminta untuk langsung diterapkan di koperasi masing-masing agar tujuan kegiatan tercapai. ”Jangan sampai diklat selesai, ilmunya berhenti di ruangan ini,” pesannya.

Dia menutup sambutan dengan harapan agar ikhtiar meningkatkan kapasitas pengurus koperasi ini bernilai amal ibadah.

Dengan laporan keuangan yang rapi, Ramli optimistis kepercayaan anggota dan mitra terhadap koperasi di Sumenep akan semakin kuat.

Pemkab Sumenep menargetkan setelah pengurus memahami SAK-EP, kualitas laporan keuangan koperasi akan naik.

Hal itu diharapkan berdampak pada kesehatan koperasi, kemudahan audit, serta meningkatnya peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di 27 kecamatan. (*/luq)

Editor : Amin Basiri
KDMP Koperasi DKUPP Sumenep