SUMENEP, Radar Madura.id – Tim Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Pembelian/Penjualan Tembakau Kabupaten Sumenep mulai bergerak untuk mengantisipasi gejolak harga dan permasalahan saat musim panen. Pada hari pertama Selasa (11/8) mereka turun ke empat gudang di Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/232/KEP/013/2025 yang ditetapkan 20 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti Pasal 12 Peraturan Bupati 29/2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau. Fokus utama tim adalah memantau aktivitas perdagangan, harga jual, volume penjualan, serta mengantisipasi potensi masalah di lapangan.
”Dalam rangka menghadapi musim panen tembakau, perlu dilakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan tembakau, monitoring harga jual, volume penjualan dan mengantisipasi timbulnya permasalahan,” tulis Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam pertimbangan keputusan tersebut. Tim ini dipimpin kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep. Bupati dan wakil bupati Sumenep bertindak sebagai pengarah.
Sementara 3 sekretaris diisi unsur dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP), dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), serta DKUPP.
Tim dibagi menjadi 3 kelompok kerja (pokja). Pertama, Pokja Budidaya yang diketuai kepala DKPP. Tugas pokja inj memberi masukan teknis, mengkaji masalah budidaya, hingga menentukan plotting area tembakau sesuai kebutuhan pabrikan.
Anggota pokja ini juga melibatkan APTI dan para ketua gabungan kelompok tani (gapoktan) dari Guluk-Guluk, Ganding, Pasongsongan, Lenteng, hingga Rubaru.
Kedua, Pokja Pengendalian/Pengawasan dipimpin kepala DPMPTSP. Pokja ini bertugas mencatat pelanggaran, nama pemilik, alamat, kualitas tembakau, dan memberikan pertimbangan sanksi administratif. Anggotanya lintas sektor, mulai dari satpol PP, Polres, Kodim, kejaksaan , LBH, akademisi hingga jurnalis.
Ketiga, Pokja Perdagangan yang diketuai kepala DKUPP. Pokja ini paling bertugas memantau langsung transaksi pembelian, evaluasi harga, serta berkoordinasi dengan seluruh camat se-Kabupaten Sumenep mulai dari Kota Sumenep, Saronggi, Bluto, Pragaan, Guluk-Guluk, hingga Talango di kepulauan.
Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli mengungkapkan, temuan hari pertama ada gudang melakukan pembelian tembakau, tapi belum melakukan pemberitahukan kepada Pemkab Sumenep. Padahal, kata dia, setiap gudang yang akan melakukan pembelian wajib ada pemberitahuan kepada dengan pengajuan izin kepada bupati.
”Di Guluk-Guluk satu dan di Ganding satu. Kami lakukan edukasi dan sosialisasi agar segera mengurus izin,” ungkapnya.
Upaya itu disambut baik para pengusaha. Mereka patuh untuk segera mengurus izin. ”Apabila nanti ada yang tidak patuh akan kami lakukan tindakan sanksi mulai sanksi administrasi,” imbuhnya.
Kabid Perdagangan DKUPP Sumenep Idham Halil menambahkan, Tim Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Pembelian/Penjualan Tembakau Kabupaten Sumenep turun ke empat gudang pada hari pertama. Yakni, PT Giri Cipta Sentosa, HS Jaya Cigarett, dan Parma Jaya Abadi di Kecamatan Guluk-Guluk. Sedangkan di Kecamatan Ganding hanya di gudang bandul/perorangan milik Hasan. (luq)
Editor : Amin Bashiri