SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep mulai menyisir peredaran rokok ilegal. Langkah ini dilakukan untuk memetakan titik-titik yang diduga menjadi pusat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut. Mereka mengaku kesulitan mendeteksi peredaran rokok bodong itu.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Sumenep Fajar Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan secara tertutup. Hasilnya, belum bisa disampaikan kepada publik. Alasannya, kegiatan bersifat rahasia dan masih berlangsung di lapangan.
”Yang jelas kita sudah mulai melakukan pemetaan secara rahasia. Jadi belum bisa kita sampaikan secara detail,” katanya.
Setelah proses pemetaan rampung, lanjut Fajar, Satpol PP Sumenep bersama Bea Cukai Madura dan tim terkait akan turun langsung ke lapangan. Tim gabungan ini akan melakukan pendataan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.
”Setelah pemetaan selesai, baru nanti tim akan turun secara bersama-sama untuk melakukan pendataan dan sosialisasi,” ujar Fajar.
Selain melakukan pendataan, sosialisasi juga akan diarahkan kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Langkah ini diharapkan dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep.
Menurut Fajar, upaya untuk mengungkap peredaran rokok ilegal bukan perkara mudah. Sebab, sebagian pemilik toko cenderung menyembunyikan rokok tanpa pita cukai tersebut. ”Sekarang tantangan kita masih kesulitan mencari rokok tanpa pita cukai ini, karena kebanyakan toko merahasiakannya,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, tahun ini Satpol PP Sumenep mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 430 juta. Dana ini dipergunakan untuk kegiatan penertiban rokok ilegal dan sosialisasi cukai rokok. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri