Pemkab Sumenep Janji Perketat Pengawasan Pembelian Tembakau,  Dewan Minta Pemerintah Aktif Turun ke Lapangan

Amin Basiri • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:52 WIB
FOKUS: Pemkab Sumenep saat membahas penetapan TIHT di ruang rapat Arya Wiraraja Pemkab Sumenep, Kamis (30/7).
FOKUS: Pemkab Sumenep saat membahas penetapan TIHT di ruang rapat Arya Wiraraja Pemkab Sumenep, Kamis (30/7).

 

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Pemkab Sumenep berjanji bakal memperketat pengawasan terhadap transaksi pembelian tembakau petani. Langkah ini dilakukan guna memastikan bandul atau pengepul, gudang, hingga pabrikan tidak membeli tembakau di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli menyatakan, pengawasan akan dilakukan di semua wilayah yang menjadi sentra tembakau di Kota Keris. Monitoring itu untuk memastikan tata niaga tembakau berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait harga pembelian tembakau petani.

Menurut Ramli, pemerintah tidak bisa serta-merta memberikan sanksi ketika menemukan adanya pembelian tembakau di bawah harga yang ditetapkan. Namun, pemkab akan melakukan pembinaan secara bertahap, mulai dari edukasi hingga teguran.

”Kalau ada gudang atau bandul yang membeli di bawah harga yang ditentukan, ada tiga tahapan; edukasi, teguran lisan dan tertulis,” tuturnya.

Dia menjelaskan, jika setelah diberikan edukasi dan teguran lisan ditemukan pembelian di bawah harga yang ditentukan, pihak yang bersangkutan akan diberikan teguran secara tertulis. Karena itu, pengawasan penting agar petani tidak rugi.

Meski begitu, Ramli menyatakan, kewenangan pemkab terbatas pada pengawasan tata niaga dan harga. Pemerintah tidak bisa memaksa gudang maupun bandul membeli tembakau petani dalam jumlah tertentu.

”Pemkab tidak bisa memaksa pemilik modal harus membeli tembakau dalam jumlah banyak,” ucapnya.

Menurutnya, keputusan terkait jumlah penbelian tembakau sepenuhnya berada di tangan pemilik modal. Pemkab tidak memberikan subsidi modal dalam pembelian tembakau. Karenanya, pengawasan akan diarahkan pada proses transaksi dan kesesuaian harga agar tembakau petani tidak dibeli di bawah harga yang telah ditetapkan.

Ramli meminta petani aktif melapor apabila menemukan pedagang, bandul, gudang atau pabrikan yang membeli tembakau di bawah harga ketentuan. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengecek di lapangan.

Diketahui, ketentuan mengenai harga tembakau tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026. Disebutkan, harga pembelian tembakau ditetapkan berdasarkan jenisnya. Titik impas tembakau gunung ditetapkan Rp 69.489 per kilogram, tembakau tegal sebesar Rp 64.765 per kilogram dan tembakau sawah Rp 48.533 per kilogram.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menekankan, pengawasan terhadap pembelian tembakau harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pemerintah daerah diminta tidak hanya menunggu laporan dari petani, tetapi aktif turun ke lapangan untuk memastikan harga pembelian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

”Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai petani dirugikan karena tembakaunya dibeli di bawah harga ketentuan,” pintanya. (tif/bil)

Editor : Amin Basiri
tembakau pemkab sumenep pengawasan