SUMENEP, RadarMadura.id – Pemanfaatan media sosial di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sumenep mendapat perhatian serius. ASN diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas siaran langsung atau live streaming di TikTok maupun platform media sosial lainnya selama jam kerja.
Kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah daerah melarang ASN menggunakan media sosial. Namun, penggunaan platform digital harus tetap memperhatikan kewajiban kedinasan. Jam kerja harus diprioritaskan untuk melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Benny Irawan mengatakan, ASN memiliki kewajiban untuk menjaga disiplin dan profesionalisme selama menjalankan tugas.
Karena itu, aktivitas live TikTok yang dilakukan pada jam dinas tidak diperkenankan apabila tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Baca Juga: Maknai Kemerdekaan, BRI Perkuat BRILink Agen untuk Buka Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
"ASN di lingkungan Pemkab Sumenep dilarang live TikTok atau media sosial lainnya saat jam kerja," tegasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Sosialisasi dilakukan agar setiap ASN memahami batasan dalam menggunakan media sosial, terutama ketika masih berada dalam waktu kerja.
Dia menegaskan, media sosial tetap dapat dimanfaatkan ASN di luar jam kedinasan. Yang menjadi perhatian adalah jangan sampai aktivitas bermedia sosial mengganggu konsentrasi, produktivitas, serta tugas pelayanan yang menjadi tanggung jawab aparatur.
"Kami sudah melakukan sosialisasi terkait aturan ini," ucapnya.
Baca Juga: DPMD Peringati Kades Pesanggrahan, Diminta Tingkatkan Kinerja dan Benahi Pelayanan kepada Masyarakat
Benny berharap, seluruh ASN dapat semakin dewasa dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media digital seharusnya dapat dimanfaatkan secara positif, termasuk untuk mendukung penyebaran informasi pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Dia juga mengingatkan agar ASN tetap menjaga etika dalam bermedia sosial. Sikap profesional tidak hanya ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas di kantor, tetapi juga melalui perilaku aparatur ketika menggunakan ruang digital.
Dengan disiplin memanfaatkan waktu kerja, dia berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat.
"ASN harus mampu menempatkan kepentingan kedinasan sebagai prioritas selama jam kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, cepat, dan profesional," tandasnya. (tif)
Editor : Hendriyanto