SUMENEP, RadarMadura.id – Keputusan penerapan sistem electronic voting (e-voting) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Sumenep masih belum final.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum mengeluarkan keputusan resmi soal penggunaan sistem pemungutan suara berbasis digital.
Kendati demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep mulai menyiapkan skema penerapan digitalisasi dalam pesta demokrasi tingkat desa.
Langkah itu dilakukan agar setelah kebijakan itu diterapkan, pelaksanaannya bisa langsung dijalankan.
Kepala DPMD Sumenep Achmad Dzulkarnain mengatakan, pembahasan e-voting masih bersifat dinamis.
Karena itu, pihaknya terus melakukan berbagai persiapan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
”Untuk e-voting masih dalam tahap sosialisasi. Masyarakat perlu memahami bagaimana mekanismenya, mulai dari datang, melakukan pendaftaran, menentukan pilihan, sampai proses pemungutan suara selesai,” katanya.
Sosialisasi menjadi bagian penting sebelum sistem tersebut diterapkan. Sebab, masyarakat harus memahami seluruh tahapan pemungutan suara berbasis elektronik agar proses pelaksanaannya berjalan lancar.
”Target kami, bagaimana masyarakat memahami terlebih dahulu e-voting ini,” ujar Dzulkarnain.
Dzulkarnain menuturkan, Pilkades Serentak 2027 dijadwalkan diikuti sebanyak 246 desa yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep. Terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan.
Jika nantinya disetujui, e-voting hanya akan diterapkan di 18 kecamatan wilayah daratan.
Sementara pilkades di wilayah kepulauan tetap menggunakan sistem pemungutan suara secara manual.
Karena mempertimbangkan kondisi geografis dan kesiapan infrastruktur. ”Jadi konsep e-voting itu hanya untuk wilayah daratan,” imbuhnya.
Apabila kebijakan penggunaan e-voting telah mendapat persetujuan resmi, pemerintah daerah tidak lagi memulai persiapan dari awal.
”Konsepnya kami siapkan lebih awal. Jadi ketika sudah diputuskan dan disetujui, pelaksanaannya bisa langsung dilakukan. Untuk saat ini semuanya masih dinamis karena belum ada keputusan resmi,” tegasnya. (iqb/jup)
Editor : Amin Basiri