SUMENEP, RadarMadura.id – Penyidik Polres Sumenep telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Gapura.
Korbannya, Khalik, warga Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-Batang. Namun, hingga kemarin (2/8), polisi belum mengamankan kedua tersangka.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto melalui Kanit Pidum Aiptu Asmuni membenarkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Iya, memang sudah ada penetapan tersangka," katanya singkat.
Namun, saat ditanya kapan kedua tersangka akan diamankan, Asmuni enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Kedua tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Nadianto, meminta penyidik Polres Sumenep segera mengamankan para tersangka. Sebab, kasus tersebut telah dilaporkan sejak awal 2026.
"Saya berharap Polres Sumenep segera menahan para tersangka," ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Gapura oleh JKW, keluarga korban Khalik. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/2/II/2026/SPKT/Polsek Gapura/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pasar Longos, Kecamatan Gapura, pada Jumat (20/2) sore. Saat itu korban tiba-tiba dipanggil oleh BR bersama istrinya yang berinisial I.
Tak lama kemudian, keduanya diduga langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu dendam pribadi yang berkaitan dengan persoalan usaha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada mata kanan disertai bintik merah, serta luka cakaran di bagian belakang leher. (iqb/han)
Editor : Amin Basiri