Oknum Guru MTsN 3 Sumenep Ditetapkan DPO

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 08:41 WIB
Ilustrasi DPO
Ilustrasi DPO

SUMENEP, RadarMadura.id – Polresta Sumenep menetapkan oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep itu ditetapkan sebagai DPO setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

A diketahui tersangkut kasus dugaan penipuan berkedok investasi.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Sumenep Muh. Rifa'i Hasyim mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa guru tersebut sedang tersandung persoalan hukum.

Bahkan, menurutnya, laporan yang masuk terhadap A tidak hanya satu kasus.

"Sudah saya panggil. Ternyata kasusnya memang banyak terkait dugaan penipuan," ujarnya.

Hasyim mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penetapan status DPO terhadap A.

Karena itu, pihaknya akan memanggil Kepala MTsN 3 Sumenep beserta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep untuk memastikan status kehadiran yang bersangkutan di sekolah.

"Nanti kami panggil Kepala MTsN 3 Sumenep dan Kasi Pendma untuk membahas persoalan tersebut," katanya.

Terpisah, salah satu kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, menjelaskan bahwa status DPO yang disandang A bukan berasal dari perkara yang ditanganinya.

Menurut dia, status tersebut berkaitan dengan perkara lain yang ditangani unit berbeda.

"Itu kasus lain, bukan perkara yang saya tangani," singkatnya.

Sementara itu, Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

Dia akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara itu.

"Saya cek dulu ke unit yang menangani," ujarnya. (iqb/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
kemenag sumenep dpo MTsN 3 Sumenep penipuan Oknum Guru