SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep terus bergulir.
Kejari Sumenep memastikan, setelah Satreskrim Polresta Sumenep melakukan tahap II, empat dari lima tersangka akan diproses lebih lanjut.
Empat tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) berinisial ES, SA, MS, dan AAZ. Mereka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut, mulai dari operator SPBU hingga pengepul BBM bersubsidi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AW belum bisa menyusul temannya.
Sebab, berkas perkara AW belum dinyatakan lengkap. Penyidik masih harus memenuhi petunjuk dari jaksa.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi mengatakan, pihaknya sebenarnya menginginkan kelima tersangka diproses dalam waktu yang bersamaan.
Namun, jika menunggu satu berkas yang belum lengkap, dikhawatirkan justru menghambat proses hukum terhadap empat tersangka lainnya yang saat ini sedang berjalan.
"Khawatir lama. Makanya kita akan proses yang empat orang itu dulu," ujarnya.
Endro menjelaskan, saat ini Kejari Sumenep masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Satreskrim Polresta Sumenep terhadap empat tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap.
"Setelah itu, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri untuk disidangkan," tegasnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana belum bisa menjelaskan secara detail kapan akan dilakukan tahap II kasus tersebut.
Sebab, belum ada informasi dari penyidik yang menanganinya. "Untuk perkembangan terbarunya belum saya update. Nanti saya kroscek dulu," janjinya.
Kasus tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45.
Lokasi penangkapan di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Saat itu polisi mengamankan dua pikap yang mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Mobil Mitsubishi L300 bernopol M 8225 VD membawa 59 jeriken solar dengan total sekitar dua ton.
Sementara satu unit Gran Max bernopol L 8223 NC mengangkut 46 jeriken berisi solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi maupun dokumen pengangkutan yang sah.
Polisi menduga solar subsidi itu akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Pamekasan untuk diperjualbelikan di luar peruntukannya.
Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
Polisi menetapkan lima orang berinisial ES, SA, AW, MS, dan AAZ sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (iqb/yan)
Editor : Amin Basiri