Pencairan Dana Hibah Kelembagaan Di-Pending

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 14:50 WIB

Ilustrasi dana hibah (jawapos.com)

Ilustrasi dana hibah (jawapos.com)

SUMENEP, RadarMadura.id – Proses pencairan dana hibah kelembagaan di Kabupaten Sumenep belum rampung. Dari total 152 penerima hibah, sebanyak 116 lembaga telah menerima dana.

Sementara 36 lembaga lainnya belum bisa dicairkan karena berbagai kendala administrasi dan teknis.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos P3A Sumenep Agus Boedyanto menjelaskan, dari 36 lembaga yang belum menerima hibah, sebanyak 19 di antaranya belum menyerahkan proposal dalam bentuk hard copy.

Kemudian, 14 lembaga pencairannya di-pending sesuai surat dari DPRD. Selain tu, dua lembaga masih dalam proses mapping dan satu lembaga diketahui mengajukan usulan ganda.

“Yang cair masih 116 lembaga, untuk sisanya masih ada kendala. Sekarang  dalam proses komunikasi,” jelasnya.

Agus menyampaikan, khusus 14 lembaga yang di-pending, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih lanjut karena masih menunggu tindak lanjut dari DPRD.

Dinsos P3A hanya bertugas sebagai instansi penyalur dana hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini kan mayoritas programnya berasal dari pokir (pokok pikiran) dewan. Kita hanya sebagai dinas penyalur saja,” ujarnya.

Dia menegaskan, pencairan hibah tidak akan dilakukan apabila persyaratan administrasi belum terpenuhi semua.

Langkah tersebut diambil agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Sebab, pertanggungjawaban program melekat pada institusi penerima hibah.

“Untuk yang di-pending itu, kita masih menunggu kabar selanjutnya dari dewan," tegas Agus.

Agus menyatakan, setiap lembaga penerima hibah juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) kepada dinsos P3A setelah anggaran digunakan.

Dana hibah kelembagaan tersebut disalurkan kepada masjid, musala, yayasan, organisasi keagamaan, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas). 

Besaran bantuan disesuaikan dengan usulan setiap lembaga. Pagu paling kecil Rp 10 juta dan tertinggi mencapai Rp 250 juta. “Jadi nanti lembaga penerima juga harus menyetorkan LPj kepada kami,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin mengatakan, pihaknya akan mengkroscek dana hibah yang di-pending itu.

Dengan demikian, nanti bisa diketahui seperti apa langkah selanjutnya. Mengingat, hibah kelembagaan ini memang milik sejumlah anggota dewan.

“Yang pasti nanti akan kita kroscek dulu dan berkoordinasi dengan dinas terkait agar anggaran hibah kelembagaan ini cepat terserap,” tukasnya. (iqb/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
di-pending pencairan hibah Besaran bantuan dana hibah Dinsos P3A Sumenep