SUMENEP, RadarMadura.id – Tahun ini, Satpol PP Sumenep mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 430 juta.
Dana itu dipergunakan untuk kegiatan penertiban rokok ilegal dan sosialisasi cukai rokok.
Namun, daerah kepulauan tidak masuk prioritas pendataan kegiatan tersebut.
Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Sumenep Fajar Santoso mengatakan, kegiatan yang bersumber dari DBHCHT mulai direalisasikan.
Dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Madura terkait sasaran kegiatan pendataan rokok ilegal di Sumenep.
”Kita bersama Bea Cukai Madura sudah petakan sasaran kegiatannya,” katanya.
Fajar menyampaikan, kegiatan ini memang tidak menyasar seluruh wilayah di Kota Keris.
Pihaknya memprioritaskan daerah yang rawan peredaran rokok ilegal. Utamanya di daerah daratan sesuai dengan informasi yang diterimanya.
”Kalau untuk daerah kepulauan kita belum ada jadwal, terkendala akses dan juga pembiayaan. Tapi, ke depan akan coba diupayakan,” ungkapnya.
Dirinya belum bisa membeberkan sasaran yang akan didatangi timnya. Yang jelas, pihaknya sudah memetakan daerah yang rawan peredaran rokok ilegal. Utamanya yang berada di wilayah daratan Sumenep.
”Intinya di daerah yang memang rawan peredaran rokok ilegal. Nanti akan ada tim khusus yang turun ke lapangan,” paparnya.
Fajar menambahkan, anggaran yang diterima tidak hanya untuk kegiatan pendataan rokok ilegal saja.
Tapi, juga sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat berkenaan dengan pencegahan peredaran rokok ilegal.
”Yang akan dilibatkan dalam kegiatan ini bukan hanya satpol PP, tapi juga ada banyak institusi lainnya,” tukasnya. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri