Polisi Akui Temukan Kendala Terduga Pelaku Pemerkosaan di Raas Belum Ditangkap

Amin Basiri • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 06:45 WIB
MEGAH: Pengendara melintas di depan kantor Polres Sumenep yang berlokasi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kamis (2/7).
MEGAH: Pengendara melintas di depan kantor Polres Sumenep yang berlokasi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kamis (2/7).

SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berinisial Z, 17, warga Kecamatan Raas, belum ada perkembangan.

Hingga kini, tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut belum diringkus. Polresta Sumenep mengaku menemukan kendala dalam penanganan kasus ini. 

Orang tua angkat korban berinisial R menyebut jika satu dari tiga terduga pelaku sudah berkeluarga.

Namun, hingga kini tidak ada satu pun terduga pelaku yang diamankan polisi. ”Satu pelaku sudah punya istri. Kalau yang dua pelaku lainnya belum,” katanya.

R berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas. Dia masih menunggu perkembangan penanganan perkara yang dijanjikan penyidik.

”Sampai sekarang pelaku belum diamankan. Polisi berjanji hari ini (Senin, 20/7) akan mengabari perkembangan penanganannya,” tuturnya.

Terpisah, Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana mengatakan, pihaknya sempat mengalami kendala dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Sebab, penyidik yang menangani perkara pindah tugas, sehingga diperlukan masa transisi dalam penanganan berkas perkara.

Selain itu, saat penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak korban, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

Alasannya, kondisi ekonomi atau kurang mampu, sehingga pemeriksaan belum dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Dia menegaskan, Satreskrim Polresta Sumenep akan memberikan atensi penuh terhadap penanganan perkara ini agar berjalan maksimal, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum.

”Ke depan, penyidik akan segera menjadwalkan dan melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak korban untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan,” tegasnya.

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah keluarga mendapat informasi dari warga yang menyebut korban diduga sedang mengandung.

Setelah didesak memberikan penjelasan, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Raas. Selanjutnya, korban menjalani serangkaian pemeriksaan medis, termasuk visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hasil visum awal mengarah pada dugaan tindak pidana pemerkosaan setelah ditemukan luka pada organ intim korban.

Korban juga menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk visum tambahan pada 26 Desember 2025 serta pemeriksaan di Surabaya pada 2026 untuk melengkapi alat bukti. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri
polresta Sumenep kendala kasus