SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep mencatat terdapat ratusan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
KDMP tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan dan Pemeriksaan DKUPP Sumenep Hairil Iskandar menyampaikan, dari total 334 KDMP yang telah terbentuk, sekitar 112 koperasi yang melaksanakan RAT.
Laporannya juga sudah diunggah ke Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes).
”Sekitar 112 koperasi sudah melaksanakan RAT dan melampirkan laporannya ke Simkopdes,” ujarnya.
Seluruh koperasi diwajibkan melaksanakan RAT minimal sekali setiap tahun. Ketentuan ini diatur dalam UU 25/1992 tentang Perkoperasian.
Aturan ini juga sudah disosialisasikan melalui surat edaran yang dikirimkan kepada pengurus koperasi.
”RAT semestinya (dilakukan) semua koperasi, bukan hanya KDMP, wajib melaksanakan RAT sesuai Undang-Undang Perkoperasian. Setiap tahun juga sudah kami sampaikan melalui surat edaran,” ujarnya.
Namun, lanjut Hairil, ada beberapa pengurus KDMP yang mengalami kegamangan karena belum jelasnya regulasi terkait tata kelola KDMP. Di sisi lain, beberapa KDMP sudah menjalankan aktivitas usaha.
Diantaranya KDMP Desa Sepanjang, Kepanjin, Manding Daya, dan Manding Laok.
”Kalau ditanya berapa gerai yang sudah beroperasi, belum ada datanya. Tetapi kalau berapa koperasi yang sudah beroperasi, ada beberapa seperti Sepanjang, Kepanjin, Manding Daya, dan Manding Laok,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menekankan agar seluruh KDMP segera melaksanakan kewajiban RAT.
Menurutnya, RAT merupakan indikator utama tata kelola koperasi yang sehat dan bentuk akuntabilitas pengurus kepada para anggota.
Menurutnya, RAT bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi forum untuk mengevaluasi kinerja pengurus, menyampaikan laporan keuangan, dan menentukan arah pengembangan usaha koperasi.
”Karena itu, kami berharap seluruh KDMP segera melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pintanya. (tif/bil)
Editor : Amin Basiri