SUMENEP, RadarMadura.id– Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep mengembalikan berkas perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) kepada Mapolresta Sumenep pada akhir Mei.
Hingga sekarang, penyidik belum melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Sebelumnya, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti sebelum memasuki persidangan.
Setelah diteliti, jaksa menilai berkas perkara belum lengkap sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik. Berkas perkara tersebut ngendap di Mapolresta Sumenep hampir dua bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ardan mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan perkembangan terbaru secara terperinci.
Informasi terakhir yang diterimanya, sekarang penyidikan masih fokus untuk memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.
”Perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang P18 masih dalam proses melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa,” katanya.
Menurut Ardan, sejauh ini penyidik terus bekerja untuk menyempurnakan berkas agar segera dilimpahkan ke Kejari Sumenep.
Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas akan dikirim kembali ke Korps Adhyaksa untuk dilakukan penelitian lanjutan hingga dinyatakan lengkap atau P21.
”Untuk perkembangan terbarunya nanti akan kami sampaikan. Yang pasti secepatnya berkas tersebut akan dirampungkan,” janjinya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi belum bisa menyampaikan keterangan secara terperinci berkenaan dengan kekurangan berkas yang diminta jaksa.
”Nanti pasti akan saya sampaikan seperti apa perkembangannya,” jawabnya singkat.
Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45 di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Polisi mengamankan dua kendaraan pikap yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Perinciannya, mobil Mitsubishi L300 bernopol M 8225 VD membawa 59 jeriken solar dengan total sekitar dua ton.
Sementara satu unit Gran Max bernopol L 8223 NC mengangkut 46 jeriken berisi solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi maupun dokumen pengangkutan yang sah.
Polisi menduga solar subsidi itu akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Pamekasan untuk diperjualbelikan di luar peruntukannya. Polisi menetapkan lima orang berinisial ES, SA, AW, MS, dan AAZ sebagai tersangka. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri