Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kantor PN Digeruduk Massa, Pertanyakan Barang-Barang Milik Termohon Eksekusi

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 26 Juni 2026 | 07:13 WIB
DIJAGA KETAT: Massa melakukan unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Sumenep Kamis (25/6). (MOH. IQBAL/JPRM)
DIJAGA KETAT: Massa melakukan unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Sumenep Kamis (25/6). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Praktisi (Aspirasi) menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Kamis (25/6).

Mereka mempertanyakan pelaksanaan eksekusi pengosongan sebuah rumah di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Tindakan tersebut dinilai cacat prosedur. Sedangkan PN Sumenep mengeklaim eksekusi tersebut sudah dijalankan sesuai prosedur. 

Massa aksi menyoroti keberadaan barang-barang milik termohon eksekusi yang hingga kini belum diterima pemiliknya.

Baca Juga: BBM Bersubsidi Kerap Kosong, Pemerintah Sebut Banyak Pengguna Kendaraan Beralih Bahan Bakar

Mereka menilai proses pengosongan bangunan seharusnya tetap memperhatikan keamanan dan kepastian terhadap keberadaan barang milik termohon.

Koordinator lapangan aksi Alif Iksan Marjandika meminta PN Sumenep segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pengadilan harus memastikan barang-barang milik termohon dapat kembali kepada yang berhak.

"Kami meminta PN Sumenep segera menyerahkan barang termohon eksekusi. Pengadilan juga harus bertanggung jawab atas kelalaian juru sita yang tidak menjaga keamanan barang-barang saat eksekusi pengosongan," ucap Alif.

Menanggapi tuntutan itu, Juru Bicara PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menyatakan, massa meminta agar barang-barang yang dikeluarkan dari objek eksekusi dapat dikembalikan.

Saat ini pihaknya tengah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak.

"Kami sedang memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan," katanya.

Jetha mengeklaim, pelaksanaan eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tapak Tilas hingga Wisuda Santri Warnai Haflah Akhirussanah dan Haul Ke-48 Masyayikh Yayasan Nurul Islam Al Mannan Djazuli Dasuk, Sumenep

Dalam aturan tersebut, tugas pengadilan adalah mengosongkan objek eksekusi agar dapat dikuasai pemohon sesuai haknya.

"Itu sudah kita jalankan sesuai prosedur," jelasnya.

Saat proses eksekusi berlangsung, terdapat banyak barang milik termohon di dalam bangunan.

Pengadilan kemudian mengeluarkan barang-barang tersebut dari objek eksekusi, namun termohon tidak hadir.

"Barang-barangnya diamankan oleh pemohon agar tidak hilang," tuturnya.

Tanggung jawab pengadilan dalam proses tersebut hanya sebatas pengosongan objek eksekusi.

Karena itu, persoalan penguasaan dan pengamanan barang setelah dikeluarkan dari bangunan bukan lagi menjadi kewenangan pengadilan.

"Sebenarnya ini bukan tugas pengadilan. Karena tugas pengadilan hanya sampai pengosongan barang saja di dalam objek eksekusi," imbuh Jetha. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#objek eksekusi #pengosongan bangunan #milik termohon #pn sumenep #unjuk rasa