Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pembacaan Tuntutan untuk Noer Lisal Anbiyah Dijadwalkan Hari Ini

Amin Basiri • Senin, 22 Juni 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi ruang sidang di pengadilan
Ilustrasi ruang sidang di pengadilan

SUMENEP, RadarMadura.id – Kelima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep selama ini sudah menjalani persidangan.

Namun, dari kelima terdakwa tersebut, tuntutan untuk Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimhub) Sumenep Noer Lisal Anbiyah dijadwalkan dibaca lebih awal. Sisanya masih tahapan pemeriksaan saksi.

Keempat terdakwa itu yakni Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep 2024. Kemudian, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi selaku tenaga fasilitator lapangan (TFL).

Sidang keempat terdakwa tersebut masih masuk tahap pemeriksaan saksi a de charge.

Kasiintel Kejari Sumenep Endro Rizki Erlazuardi membenarkan bahwa persidangan untuk kasus dugaan tipikor BSPS saat ini masih terus berproses.

Namun, tahapan sidang dari kelima terdakwa tersebut tidak sama karena empat terdakwa masih menghadirkan saksi tambahan.

"Kalau untuk terdakwa Noer Lisal Anbiyah sudah disiapkan tuntutannya, tinggal dibacakan," katanya.

Endro menyampaikan, pembacaan tuntutan terdakwa Noer Lisal Anbiyah diagendakan hari ini (22/6).

JPU sudah menyiapkan materi tuntutan yang akan dibacakan. Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikan besaran tuntutan tersebut.

"Ada tim khusus dari Kejati Jatim, saya tidak bisa menyampaikan," tandasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan rilis Kejati Jatim, Noer Lisal Anbiyah memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana BSPS.

Tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp 100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. 

Dari total permintaan tersebut, NLA menerima Rp 325.000.000 yang diserahkan oleh saksi Rizki Pratama yang kala itu menjabat Korkab BSPS 2024.

Jumlah penerima program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 sebanyak 5.490 penerima dan tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan. Sementara itu, total anggaran sebesar Rp 109,8 miliar.

Masing-masing penerima seharusnya memperoleh bantuan Rp 20 juta yang digunakan untuk peningkatan kualitas rumah. (iqb/yan)

Editor : Amin Basiri
#BSPS Sumenep #Pembacaan Tuntutan