SUMENEP, RadarMadura.is – Satu dari 12 perusahaan rokok (PR) yang menempati kawasan aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, belum beroperasi. Alasannya, belum mengantongi legalitas lengkap.
Direktur PD Sumekar Hendri Kurniawan menyatakan, PR yang belum beroperasi itu masih menunggu jadwal pelaksanaan presentasi proses bisnis (probis) di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur.
Apabila proses itu dinyatakan memenuhi syarat, akan mendapat nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Dengan demikian, bisa segera beroperasi.
”Hanya tinggal menunggu jadwal dari Kanwil Bea Cukai Jatim,” katanya.
PR yang tergabung di APHT dikenakam tarif sewa Rp 55 juta. Serta, satu PR dikenakan biaya Rp 60 juta per tahun.
”Kalau harapan kami, APHT tidak hanya menjadi penyedia usaha, tetapi nanti juga mampu menghadirkan layanan pendukung bagi perusahaan rokok yang beroperasi di APHT,” imbuhnya.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Masdawi mendorong penyelesaian perizinan satu PR itu segera dituntaskan.
Sehingga, bisa meningkatkan tingkat produktivitas dan aktivitas ekonomi di APHT.
”Pengelola harus memiliki strategi pengembangan yang jelas, APHT harus bisa berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” tegasnya. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri