Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Baru 20 SMP Swasta Ajukan Perpanjangan Ijop, Dispendik Minta Pengajuan Dilakukan Minimal Tiga Bulan sebelum Masa Berlaku Berakhir

Amin Basiri • Jumat, 19 Juni 2026 | 09:42 WIB
MEGAH: Keberadaan kantor Dispendik Sumenep yang berlokasi di Jalan Dr Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kamis (18/6).
MEGAH: Keberadaan kantor Dispendik Sumenep yang berlokasi di Jalan Dr Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kamis (18/6).

SUMENEP, RadarMadura.id – Sebanyak 135 sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kabupaten Sumenep wajib memperpanjang izin operasional (ijop) setiap lima tahun sekali.

Hingga pertengahan tahun ini, baru sekitar 20 lembaga yang mengajukan perpanjangan izin operasional ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dispendik Sumenep Mohammad Fajar Hidayat mengatakan, setiap sekolah swasta memiliki kewajiban memperpanjang izin operasional sebelum masa berlakunya berakhir.

Saat ini pihaknya sedang memproses pengajuan dari sejumlah lembaga yang masa izin operasionalnya hampir habis.

"Sekarang masih sekitar 20 sekolah yang mengajukan proposal perpanjangan izin operasional kepada kami," katanya.

Menurut Fajar, masa berlaku izin operasional masing-masing sekolah tidak sama. Sebab, waktu penerbitan izin setiap lembaga berbeda-beda.

Karena itu, sekolah yang masa izin operasionalnya akan berakhir diminta segera mengurus perpanjangan.

"Untuk beberapa lembaga yang sudah mengajukan, saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Dia menjelaskan, data masa berlaku izin operasional seluruh SMP swasta tercatat di dispendik. Karena itu, sekolah yang masa izin operasionalnya hampir habis akan dipanggil dan diingatkan agar segera mengurus perpanjangan.

"Kami panggil sekolah-sekolah yang izin operasionalnya hampir habis. Mereka kami ingatkan agar segera mengurus perpanjangan," tegasnya.

Sesuai ketentuan, sekolah wajib mengajukan proposal perpanjangan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku izin operasional berakhir.

Sebab, proses penerbitan izin membutuhkan waktu dan harus melalui tahapan verifikasi administrasi.

Menurut Fajar, kendala yang sering dihadapi sekolah saat mengurus perpanjangan izin operasional adalah kelengkapan administrasi dan dokumen persyaratan.

"Penerbitan izin operasional sangat bergantung pada kelengkapan administrasi yang diajukan oleh lembaga," jelasnya.

Fajar menambahkan, sekolah harus segera mengurus perpanjangan izin operasional apabila masa berlakunya hampir habis.

Jika tidak diperpanjang, sekolah tidak dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.

"Karena itu, sekitar empat bulan sebelum izin operasional berakhir, sekolah kami panggil untuk melakukan persiapan pengajuan perpanjangan," pungkasnya. (iqb/han)

Editor : Amin Basiri
#ijin operasional #dispendik sumenep