SUMENEP, RadarMadura.id – Bantuan bibit tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 belum bisa dinikmati petani.
Hingga kini, proses pembibitan masih berlangsung di 20 kelompok tani (poktan) yang ditunjuk sebagai lokasi persemaian bibit.
Program tersebut diampu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep dengan total anggaran DBHCHT Rp 3 miliar.
Selain untuk bantuan bibit tembakau, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk bantuan pupuk dan sejumlah kegiatan pendukung lainnya.
Baca Juga: Capaian PAD Sektor Retribusi Pasar di Kabupaten Pamekasan Belum Optimal
Kepala Bidang Sarana Pertanian DKPP Sumenep Rina Suryandari mengatakan, proses pembibitan saat ini masih berjalan.
Lokasinya tersebar di sejumlah kecamatan yang menjadi sentra pengembangan tembakau.
Menurut dia, bantuan yang akan diterima petani bukan berupa benih, melainkan bibit tembakau yang telah siap tanam.
Bibit tersebut akan diberikan secara gratis setelah mencapai umur yang cukup untuk dipindahkan ke lahan pertanian.
”Proses penyemaian hingga menjadi bibit umumnya membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 40 hari sejak benih ditebar, tergantung kondisi pertumbuhannya,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Yanda itu menjelaskan, setiap lokasi pembibitan ditargetkan mampu menghasilkan sekitar 900 ribu bibit tembakau.
Petani nantinya dapat mengambil bibit sesuai kebutuhan luas lahan yang akan ditanami.
”Dari 900 ribu bibit itu, petani bisa mengambil sesuai kebutuhan lahannya,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari meminta DKPP memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara tepat sasaran.
Menurut dia, proses pembibitan yang masih berlangsung harus diawasi secara ketat agar kualitas bibit tetap terjaga hingga didistribusikan kepada petani.
Dia juga meminta pendataan calon penerima dilakukan secara akurat.
Selain itu, distribusi bibit harus dilakukan secara adil kepada kelompok tani yang memang memiliki potensi dan aktivitas budidaya tembakau.
”Jangan sampai bantuan ini tidak tepat sasaran. Tujuannya untuk membantu petani meningkatkan produktivitas tembakau, sehingga proses penyalurannya harus transparan dan sesuai kebutuhan petani di lapangan,” tegasnya. (tif/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti