Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Temukan Kejanggalan Tender, DPRD Bakal Panggil PBJ dan DPUTR

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:19 WIB
FOKUS: Komisi III DPRD Sumenep saat melakukan sidak ke PBJ Sumenep, Kamis (11/6). (DPRD UNTUK JPRM)
FOKUS: Komisi III DPRD Sumenep saat melakukan sidak ke PBJ Sumenep, Kamis (11/6). (DPRD UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Komisi III DPRD Sumenep menemukan sejumlah indikasi persoalan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah saat inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Temuan itu mendorong DPRD menjadwalkan pemanggilan PBJ dan dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR) untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Sidak yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri itu merupakan tindak lanjut laporan dan keluhan terkait pelaksanaan tender proyek pemerintah daerah. Dalam kegiatan tersebut, Muhri didampingi jajaran dan anggota komisi III.

Namun, komisi III tidak berhasil menemui Kepala Bagian PBJ Setkab Sumenep Yugo Prakoso karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Baca Juga: Toko Batas Kota Sajikan Ruang Literasi dan Ekspresi, Ingin Bangun Budaya Baca di Kota Bahari

Sebagai gantinya, komisi III meminta keterangan tim kelompok kerja (pokja) yang menangani sejumlah proses pengadaan proyek strategis di Sumenep.

M. Muhri menerangkan, hasil dialog dan penelusuran awal terhadap dokumen teknis pengadaan memunculkan indikasi persyaratan tertentu yang berpotensi mempersempit persaingan sehat antar penerima jasa konstruksi.

Sorotan tertuju pada persyaratan surat dukungan di beberapa paket pekerjaan.

”Persyaratan itu diduga hanya bisa dipenuhi kelompok penyedia tertentu sehingga menyulitkan peserta tender lain untuk berpartisipasi secara kompetitif,” katanya.

Muhri mencontohkan paket pembangunan drainase Jalan Arya Wiraraja senilai Rp 1,4 miliar.

Dia menyebut, sejumlah rekanan kesulitan memperoleh surat dukungan untuk material beronjong yang dipersyaratkan dalam dokumen tender.

”Sehingga, gagal mengajukan penawaran,” ucapnya.

Hal serupa juga ditemukan pada beberapa paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek bangunan lain.

Baca Juga: Polisi Ringkus Perempuan Pamekasan, Curi Uang Teman Kencan Rp 4 Juta Usai Menginap di Hotel

Persyaratan surat dukungan diduga mengarah pada merek atau produk tertentu yang berkaitan dengan kelompok rekanan tertentu.

”Kami belum mengambil kesimpulan. Namun, dari hasil sidak hari ini, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan sehat, terbuka, transparan, dan memberi kesempatan sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” tegas Muhri.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya menjadwalkan rapat kerja Senin (15/6) mendatang dengan memanggil PBJ dan DPUTR Sumenep.

”Tujuannya, meminta penjelasan komprehensif terkait penyusunan dokumen teknis dan berbagai persyaratan yang menjadi sorotan,” ujarnya.

Menurut Muhri, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa merupakan bagian fungsi pengawasan DPRD Sumenep untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan bebas dari praktik yang mengurangi persaingan usaha sehat.

”Kami akan mendalami seluruh informasi yang kami peroleh. Jika ada ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau mengarah pada pengondisian pemenang, harus dievaluasi dan diperbaiki agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” tandasnya.

Kepala Bagian PBJ Kabupaten Sumenep Yugo Prakoso menegaskan, pihaknya hanya sebagai penyelenggara proses pengadaan yang menjembatani organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pemilik pekerjaan dan penyedia jasa.

PBJ tidak memiliki kewenangan menyusun persyaratan teknis dalam dokumen tender.

”Seluruh ketentuan dan spesifikasi pekerjaan ditetapkan OPD yang mengajukan paket. Sementara institusi kami hanya memfasilitasi proses pengadaannya melalui sistem yang tersedia,” paparnya.

Baca Juga: Judi Kelereng Libatkan Ribuan Orang, Polisi Diminta Bertindak

Ditambahkan, posisi institusinya hanya perantara. Kalau dianalogikan seperti marketplace, institusinya menyediakan platformnya.

”Persyaratan yang ditetapkan OPD kami tayangkan dalam sistem agar diakses penyedia jasa,” imbuhnya.

Yugo menambahkan, penyedia jasa harus memenuhi seluruh ketentuan yang disusun pemilik pekerjaan.

OPD sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab menyusun persyaratan secara objektif dan tidak mengarah kepada pihak tertentu.

”Penyedia harus menyesuaikan dengan persyaratan pemilik pekerjaan. Selain itu, OPD harus memastikan persyaratan tidak diskriminatif dan memberi kesempatan sama kepada seluruh peserta yang memenuhi kualifikasi,” tegasnya. (tif/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Komisi III DPRD Sumenep #pemanggilan PBJ #sidak #DPUTR