SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah gencar mendorong masyarakat tertib membayar pajak kendaraan dengan dalih demi percepatan pembangunan. Namun, pemerintah sendiri tidak tertib.
Sebuah unit kendaraan dinas roda dua milik Pemkab Sumenep tertangkap kamera menggunakan nomor polisi (nopol) yang sudah kedaluwarsa.
Kendaraan dengan nopol M 2785 VP itu terparkir di halaman kantor Pemkab Sumenep.
Kelalaian pemerintah dalam pembayaran pajak kendaraan tersebut menuai kritik keras dari sejumlah pihak di Kota Keris.
Pemerhati Kebijakan Publik Makhtub Syarif menyatakan, penggunaan kendaraan dinas dengan nopol yang sudah kedaluwarsa itu sebagai bentuk kelalaian.
Ketaatan pembayaran pajak kendaraan dinas yang digunakan abdi negara harusnya diperhatikan.
Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah memberi contoh buruk dengan membiarkan kendaraan dinas menunggak pajak bertahun-tahun.
”Bagaimana masyarakat mau patuh kalau contoh dari atasnya buruk? Motor dinas pajak mati, tapi masih diparkir gagah di kantor pemerintah,” tegas Makhtub.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, anggaran perpanjangan kendaraan dinas sudah disediakan pemerintah.
Biasanya melekat di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
”Itu sudah ada anggaran khusus,” ujar mantan Kadispendik Sumenep tersebut.
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti adanya informasi kendaraan dinas yang tidak tertib membayar pajak.
Namun yang pasti, saat ini kemampuan fiskal Pemkab Sumenep kembang kempis karena adanya kebijakan efisiensi.
Sedangkan Salah satu anggaran yang terdampak penghematan adalah biaya pembayaran pajak kendaraan dinas.
”Kan kemarin ada efisiensi, jadi pembayaran pajak kendaraan ada juga terdampak. Tapi, nanti akan kita pikirkan persoalan itu,” tegas Agus. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti