SUMENEP, RadarMadura.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) akan dicairkan pada bulan ini. Setiap PPPK PW bakal menerima gaji ke-13 sebesar Rp 300.000.
Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ferdiansyah mengatakan, pembayaran gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 11 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 10 Tahun 2026 mengenai teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Menurutnya, penerima gaji ke-13 tidak hanya PPPK PW, tetapi juga meliputi pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), PPPK, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “PPPK PW juga masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini,” katanya.
Ferdiansyah menjelaskan, gaji ke-13 diberikan berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Untuk PPPK PW, nominal yang disiapkan sebesar Rp 300.000 per orang dengan jumlah penerima sekitar 5.200 pegawai.
Dia menuturkan, komponen gaji ke-13 secara umum terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Proses pencairan gaji ke-13 dilakukan sejak Kamis (4/6/2026). Sementara pencairan TPP ke-13 dijadwalkan mulai Kamis (11/6/2026),” tuturnya.
Dijelaskan, mekanisme penyalurannya dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD Sumenep. “Selanjutnya, BKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum dana ditransfer langsung ke rekening penerima,” paparnya.
Terkait kebutuhan anggaran secara keseluruhan, Ferdiansyah mengaku masih perlu melakukan pengecekan data. Namun, untuk alokasi gaji ke-13 diperkirakan mencapai sekitar Rp 42 miliar. “Sepengetahuan saya, gaji ke-13 kurang lebih Rp 42 miliar,” tandasnya. (tif/yan)
Editor : Amin Basiri