Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perbup Belum Terbit, Realisasi Belanja APHT Tertahan

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 6 Juni 2026 | 10:20 WIB
DAUN EMAS: Petani tengah menyiram tembakaunya pada musim tanam 2025 di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.
DAUN EMAS: Petani tengah menyiram tembakaunya pada musim tanam 2025 di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep.

SUMENEP, RadarMadura.id – Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pemanfaatan aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk hingga kini belum dapat direalisasikan.

Penyebabnya, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Perubahan Mendahului DBHCHT Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

Hal itu diakui Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Didik Prayitno.

Dia menjelaskan, seluruh program yang bersumber dari DBHCHT harus melalui tahapan asistensi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum dapat dilaksanakan.

Menurut dia, hasil asistensi tersebut mengharuskan adanya sejumlah penyesuaian, baik pada item kegiatan maupun alokasi anggaran.

”Setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) disahkan, seluruh program yang dibiayai DBHCHT mengikuti proses asistensi pada Februari lalu. Dalam proses itu terdapat beberapa penyesuaian, termasuk pada anggaran kegiatan,” terangnya.

Dia menambahkan, hasil asistensi kemudian ditindaklanjuti melalui penyesuaian administrasi pada sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dalam tahapan perubahan mendahului yang dibuka pada April 2026.

”Secara administrasi sudah kami sesuaikan dengan hasil asistensi provinsi. Jadi, proses perubahan anggaran sudah dilakukan,” jelasnya.

Meski demikian, pelaksanaan program belum dapat berjalan karena Perbup Perubahan Mendahului yang menjadi dasar penggunaan anggaran DBHCHT hingga saat ini belum diterbitkan.

”Anggarannya sudah tersedia dan masuk dalam perencanaan. Namun, sampai sekarang perbup perubahannya belum disahkan,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sumenep Masdawi meminta pemerintah daerah segera menuntaskan proses penerbitan perbup tersebut.

Dengan demikian, berbagai program yang telah disusun untuk mendukung pemanfaatan APHT tidak mengalami keterlambatan.

Menurut dia, APHT memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan pelaku usaha.

”APHT merupakan instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha,” tegasnya. (tif/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemanfaatan APHT #DKUPP #Perbup #DBHCHT #industri hasil tembakau