SUMENEP, RadarMadura.id — BRI Kantor Cabang Sumenep menegaskan bahwa proses lelang aset nasabah berinisial E. telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan dengan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menjelaskan bahwa nasabah tersebut berstatus debitur dengan kolektibilitas macet. Kondisi tersebut terjadi karena debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Ali mengatakan BRI telah menempuh berbagai langkah sebelum pelaksanaan lelang dilakukan. Salah satunya dengan menyampaikan surat peringatan kepada debitur sebagai bagian dari proses penyelesaian kredit bermasalah.
Baca Juga: Penukaran Bright Gas di Sampang Bakal Sasar Pabrik Rokok dan SPPG
Menurutnya, pelaksanaan lelang merupakan mekanisme yang ditempuh dalam penyelesaian kredit bermasalah. Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
BRI juga memastikan pelaksanaan lelang agunan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lelang mengacu pada ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menegaskan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dalam memberikan layanan kepada nasabah dan menjalankan kegiatan usaha perusahaan," tegas Ali. (*/dry)
Editor : Hendriyanto