SUMENEP, RadarMadura.id – Sebanyak sembilan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep masih berstatus suspend atau operasional diberhentikan sementara. Penyebabnya, perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dapur belum selesai.
Armadi selaku Kepala SPPG Sumenep Kota Kolor mengutarakan, dapur yang dikelolanya telah memiliki IPAL.
Namun, dinilai belum memenuhi spesifikasi yang ditetapkan sehingga perlu dilakukan pembenahan.
”IPAL-nya sebenarnya sudah ada, tapi agar lebih baik lagi makanya perlu diperbaiki,” tuturnya.
Menurutnya, IPAL dapur yang berada di bawah naungan Yayasan Kayan Svaha Abadi tersebut dalam proses perbaikan.
Itu dilakukan agar limbah dapur bisa diolah dengan baik sebelum dialirkan ke saluran pembuangan dan tidak menimbulkan pencemaran.
Armadi mengungkapkan, proses pembenahan IPAL dipantau langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep. Hal itu untuk memastikan pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
”Masalah sebelumnya ada pada sistem pengolahannya, sehingga di-suspend sampai perbaikannya selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, Korwil SPPG Sumenep Moh. Hidayaturrahman Hidayat memaparkan, suspend tujuh dapur dicabut karena perbaikan IPAL sudah selesai.
Menurutnya, tidak ada batas waktu terkait pencabutan status suspend tersebut. Masa penghentian operasional bergantung pada kecepatan pengelola dalam memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibenahi.
”Kalau perbaikannya segera dilakukan dan semua persyaratan terpenuhi, tentu masa suspend tidak akan berlangsung lama,” paparnya.
Untuk diketahui, kebijakan suspend tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SPPG di Jawa Timur. Dalam surat itu, BGN menyebut sejumlah SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL yang tersedia belum memenuhi standar. (tif/bil)
Editor : Amin Basiri