Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dewan Awasi Pengadaan Kendaraan Bermotor DLH Sumenep

Hera Marylia Damayanti • Senin, 1 Juni 2026 | 10:00 WIB
BEKERJA: Petugas kebersihan mengangkut sampah dari gerobak ke kontainer di Jalan Raya Lenteng–Batuan, Pabian, Sumenep, Minggu (31/5). (MOH. LATIF/JPRM)
BEKERJA: Petugas kebersihan mengangkut sampah dari gerobak ke kontainer di Jalan Raya Lenteng–Batuan, Pabian, Sumenep, Minggu (31/5). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp 360 juta untuk pengadaan satu unit kendaraan bermotor penumpang.

Komisi III DPRD Sampang bakal mengecek pengadaan yang menelan anggaran ratusan juta tersebut.

Berdasarkan data sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP), kendaraan yang akan dibeli spesifikasi tipe 2,0 Q HV CVT TSS Modelista non-premium colour dengan kode produk MAG10QHA/T00.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menyatakan, setiap pengadaan yang menggunakan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Baik dari sisi kebutuhan maupun manfaatnya bagi pelayanan publik.

”Kalau memang pengadaan tersebut untuk mendukung operasional pengelolaan sampah di TPA, tentu harus dipastikan spesifikasi barang yang dibeli benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Dia menyatakan, pihaknya sangat mendukung penguatan sarana pengelolaan sampah.

Tapi, yang paling penting adalah efektivitasnya. Menurutnya, pengadaan yang menghabiskan anggaran ratusan juta harus diukur manfaatnya, sehingga tidak sekadar menghabiskan anggaran.

”Jika memang untuk menunjang produksi RDF dan pengelolaan sampah, maka harus ada target kinerja yang jelas sehingga masyarakat bisa melihat hasilnya secara nyata,” pintanya.

Muhri menegaskan, komisi III akan mengawasi terhadap realisasi pengadaan tersebut untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara perencanaan, spesifikasi barang, dan kebutuhan operasional di lapangan.

Dia tidak ingin ada perbedaan antara nomenklatur anggaran, spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan, dan barang yang dibelanjakan.

”Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung penyelesaian persoalan sampah di Sumenep,” tegasnya.

Kepala DLH Sumenep Anwar Syahroni Yusuf menjelaskan bahwa kendaraan itu digunakan untuk menunjang operasional di tempat pembuangan akhir (TPA).

Yakni berfungsi mengangkut dan memindahkan berbagai hasil olahan sampah seperti refuse derived fuel (RDF) serta material lain yang dihasilkan dari aktivitas pengelolaan sampah di TPA.

”Sudah direalisasikan. Itu forklif untuk operasional di TPA,” terangnya. (tif/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kendaraan bermotor #operasional pengelolaan sampah #Komisi III DPRD #DLH Sumenep