SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, menjadi catatan buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengingatkan seluruh pemerintah desa agar menghindari penyimpangan dalam pengelolaan DD dan alokasi dana desa (ADD).
Langkah tersebut dilakukan agar ke depan tidak ada lagi kepala desa maupun perangkat desa yang tersandung persoalan hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi kemarin (23/5).
Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa.
Karena itu, pemerintah desa diminta benar-benar menggunakan anggaran sesuai peruntukannya.
”Makanya kami sering mengingatkan aparatur desa agar lebih memahami aturan hukum dalam pengelolaan DD dan ADD secara baik dan benar,” katanya.
Menurut Endro, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting bagi pemerintah desa.
Sebab, setiap anggaran yang dikucurkan memiliki aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaannya.
”Penguatan penerangan hukum sangat penting dilakukan agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selama ini masih banyak persoalan di tingkat desa yang dipicu lemahnya pemahaman administrasi.
Selain itu, kurangnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran juga menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan hukum.
”Kami tidak ingin kepala desa maupun perangkat desa tersandung persoalan hukum hanya karena kurang memahami tata kelola administrasi dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah desa diminta membangun budaya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran desa.
Menurutnya, tata kelola yang baik menjadi kunci terciptanya pembangunan desa yang efektif dan tepat sasaran.
”Yang pasti kami tetap akan melakukan penindakan terhadap mereka yang melanggar. Tetapi sebelum itu terjadi, kami akan berupaya memberikan pemahaman pada desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih,” imbuh Endro. (iqb/han)
Editor : Amin Basiri