SUMENEP, RadarMadura.id – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep mengalokasikan anggaran Rp 32.400.000 untuk mengganti kursi kantor.
Anggaran itu tercatat dalam rencana umum pengadaan penyedia Kankemenag Sumenep dengan kode RUP 298210.
Ada dua paket yang muncul, yakni penggantian kursi ruangan Pendidikan Islam (Pendis) Kankemenag dengan pagu Rp 13.500.000.
Lalu, penggantian kursi ruang tamu Kankemenag dengan pagu Rp 18.900.000.
Pemerhati kebijakan publik Makhtub Syarif mengatakan, pengadaan furnitur kantor memang diperbolehkan dalam regulasi.
Namun, nilainya perlu diuji. Maka dari itu, harus jelas berapa unit kursi yang diganti, merek dan tipenya. Selain itu, perlu dicek kondisi kursi lama.
”Jika kursi lama masih layak pakai, opsi perbaikan atau pemeliharaan seharusnya didahulukan. Transparansi spesifikasi dan justifikasi teknis menjadi kunci agar pengadaan ini tidak dipersepsikan sebagai pemborosan,” katanya.
Makhtub mengutarakan, pengadaan kursi instansi pemerintah kerap menjadi sorotan publik karena nilainya dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan layanan langsung kepada masyarakat.
Dia meminta Kemenag Sumenep menjabarkan pengadaan tersebut.
”Saya berharap pengadaannya itu harus sesuai dengan rencana anggaran biaya,” pintanya.
Terpisah, Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid belum memerinci jumlah unit kursi yang akan diganti maupun spesifikasi barang yang diadakan.
Dia juga tidak menjelaskan urgensi penggantian kursi tersebut. Apakah karena kondisi rusak berat, penambahan ruang layanan, atau peremajaan inventaris.
”Saya belum mengecek ke bagian yang menanganinya. Yang jelas, pengadaan yang kami lakukan sudah disesuaikan dengan kebutuhan,” klaimnya.
Wasid menyatakan, selama ini pihaknya selalu terbuka berkenaan dengan pengalokasian anggaran. Baik anggaran yang kecil hingga mencapai ratusan juta.
”Kami selalu terbuka dan dipastikan semuanya direalisasikan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti