SUMENEP, RadarMadura.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, memasuki babak baru. Kasus yang membelit Imrah selaku Kades Pragaan Daya tersebut akan dilimpahkan Kejari Sumenep ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada pekan depan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Muhammad Edriyadi Djufr memastikan dalam waktu dekat kasus dugaan tipikor DD Pragaan Daya tersebut akan dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor. “Iya, kemungkinan minggu depan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.
Menurut dia, semua berkas sudah dipersiapkan oleh institusinya. Mulai dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka maupun saksi. Termasuk juga berbagai bukti pendukung lainnya.
“Salah satunya hasil audit kerugian negara. Itu yang paling penting, bukti kerugian negaranya,” tegas Edriyadi.
Edriyadi menuturkan, institusinya terus mendalami kasus tersebut. Tim penyidik terus menggali keterangan dari tersangka. "Salah satu tujuannya untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Kades Pragaan Daya bernama Imrah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Sumenep pada Kamis (23/4) karena diduga telah menyalahgunakan DD 2023 dan merugikan negara sampai Rp 585 juta.
Uang ratusan juta tersebut berasal dari hasil penyelewengan beberapa kegiatan yang bersumber dari DD. Di antaranya proyek pengerasan jalan dan program peningkatan produksi pangan. Kemudian, penyertaan modal BUMDes yang tidak direalisasikan sesuai ketentuan alias fiktif. (iqb/yan)
Editor : Amin Basiri