Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Stop Rekrutmen Guru Non-ASN Baru, Tindak Lanjut SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah 

Amin Basiri • Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB
TURUN LANGSUNG: Kepala Dispendik Sumenep Moh. Iksan saat memantau pembelajaran siswa di SMPN 3 Sumenep.
TURUN LANGSUNG: Kepala Dispendik Sumenep Moh. Iksan saat memantau pembelajaran siswa di SMPN 3 Sumenep.

SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sumenep meminta seluruh satuan pendidikan di wilayahnya tidak lagi melakukan pengangkatan guru non-aparatur sipil negara (ASN) baru.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut aturan terbaru dari pemerintah pusat terkait penugasan tenaga pendidik non-ASN.

Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Edaran tersebut telah diteruskan dispendik kepada seluruh sekolah di Kabupaten Sumenep untuk dipedomani.

Kepala Dispendik Sumenep Moh. Iksan mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh sekolah agar tidak lagi merekrut guru non-ASN di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, seluruh lembaga pendidikan wajib mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru dari pemerintah pusat.

”Sehingga, penataan tenaga pendidik dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Iksan, banyaknya guru non-ASN yang saat ini masih mengajar di jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sebab, keberadaan mereka selama ini dinilai berperan penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar.

”Terutama di wilayah kepulauan dan daerah terpencil, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan bagi siswa,” katanya.

Iksan menambahkan, pemerintah daerah tidak ingin guru non-ASN yang telah lama mengabdi kehilangan kesempatan untuk tetap mengajar.

Menurut dia, mereka telah memberikan kontribusi besar terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep.

”Kami berencana mengusulkan kepada pemerintah pusat agar para guru non-ASN memperoleh kepastian status kepegawaian, baik melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS),” tandasnya. (tif/han)

Editor : Amin Basiri
#dispendik #sumenep #asn