SUMENEP, RadarMadura.id – Angka perceraian di Kabupaten Sumenep menunjukkan tren kenaikan dalam empat tahun terakhir.
Data Pengadilan Agama (PA) Sumenep Kelas IA mencatat lonjakan signifikan sejak 2023 hingga awal Mei 2026.
Pada 2023, PA Sumenep menangani 1.239 kasus perceraian.
Jumlah itu naik tajam pada 2024 menjadi 1.665 kasus.
Baca Juga: Anggaran Mamin Warga Binaan Rutan Kelas II-B Sampang Telan APBN Miliaran Rupiah
Kenaikan berlanjut pada 2025 dengan total 1.708 kasus yang diputus majelis hakim.
Memasuki 2026, tren belum melandai. Hingga akhir April tercatat 754 kasus, lalu bertambah menjadi sekitar 800 kasus per 7 Mei 2026.
Jika dirata-rata, hampir 200 pasangan memilih berpisah setiap bulan sepanjang empat bulan pertama tahun ini.
Pergeseran juga terjadi pada faktor pemicu perceraian.
Pada 2023, penyebab dominan adalah salah satu pihak meninggalkan pasangan, mencapai 1.032 kasus.
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus hanya 136 kasus. Sedangkan faktor ekonomi 114 kasus.
Setahun berselang, komposisinya mulai berubah. Tahun 2024, kasus karena ditinggalkan turun menjadi 770 kasus.
Sebaliknya, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus melonjak menjadi 378 kasus. Masalah ekonomi juga naik menjadi 205 kasus.
Baca Juga: Simpan Puluhan Pil Ekstasi, Tiga Budak Narkoba Dibekuk
Data 2025 menunjukkan perubahan drastis. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama dengan 1.311 kasus.
Faktor meninggalkan pasangan menurun ke 127 kasus. Sementara perceraian yang disebabkan masalah ekonomi tercatat 27 kasus hingga akhir April.
Di sisi lain, permohonan dispensasi kawin berfluktuasi.
Tahun 2023 tercatat 286 permohonan, turun menjadi 232 pada 2024, lalu naik lagi ke angka 274 pada 2025.
Sementara itu, sejak Januari akhir April 2026, sudah ada 86 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke PA Sumenep.
Ketua PA Sumenep Moh. Jatim menyebut dominasi faktor pertengkaran menandakan perubahan pola konflik rumah tangga.
Menurut dia, jika dulu perceraian banyak dipicu pasangan yang pergi tanpa kabar, kini lebih banyak disebabkan komunikasi yang buntu dan konflik berkepanjangan di dalam rumah tangga.
Baca Juga: Merawat Kearifan Lokal Kota Santri di Madura
Jatim menambahkan, dengan laju saat ini, jumlah perceraian 2026 berpotensi melampaui capaian 2025.
Dia mengimbau semua pihak untuk berperan aktif dalam menekan angka perceraian yang terus menanjak.
”Salah satu penyebab masalah rumah tangga hingga berujung perceraian itu karena pernikahan dini. Sebab, secara usia mereka belum matang. Karena itu, diperlukan upaya edukasi dari semua pihak untuk mencegah adanya pernikahan dini,” katanya setelah mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) di Dispendukcapil Sumenep, Kamis (7/5). (luq/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti