SUMENEP, RadarMadura.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah.
Itu dilakukan dengan melibatkan akademikus dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Tujuannya, untuk memperkaya substansi regulasi yang disusun.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah M. Mirza Khomaini Hamid menyatakan, keterlibatan akademikus diperlukan untuk memperkuat landasan konseptual dalam penyusunan regulasi.
Dengan begitu, perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aplikatif.
Tim akademikus dari UTM telah memaparkan konsep ideal pengelolaan aset daerah. Paparan itu mencakup berbagai aspek.
Mulai dari perencanaan, pemanfaatan hingga pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian pansus adalah kemudahan prosedur penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak produktif.
Sebab, proses yang berbelit justru dapat menghambat efisiensi anggaran.
”Aset yang sudah tidak memiliki nilai guna, tetapi tetap tercatat, hanya akan membebani APBD karena membutuhkan biaya pemeliharaan,” ujarnya.
Pansus juga mendorong agar raperda tersebut memuat ketentuan khusus terkait perlindungan aset cagar budaya.
”Ini sangat penting untuk mencegah adanya pemindahan atau pengalihan aset secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
Tak kalah penting, kata Mirza, aspek inventarisasi aset juga menjadi sorotan. Pendataan yang akurat dan transparan dinilai sebagai fondasi utama dalam pengelolaan kekayaan daerah yang berkelanjutan.
Melalui sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan akademisi, pansus berharap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat segera disahkan dengan kualitas yang komprehensif.
”Kami harap regulasi ini mampu mendukung optimalisasi aset sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri