SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai menyiapkan regulasi terkait tata kelola infrastruktur pasif.
Aturan tersebut disusun sebagai upaya menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) baru dari sektor telekomunikasi.
Nantinya perusahaan provider internet yang memanfaatkan ruang milik jalan untuk pemasangan tiang maupun jaringan akan dikenakan skema sewa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, draf regulasi tersebut saat ini tengah disusun dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR). Aturan itu ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Menurut dia, selama ini banyak provider memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah, khususnya ruang milik jalan kabupaten untuk pemasangan tiang maupun jaringan utilitas.
Namun, belum ada kontribusi langsung yang masuk ke kas daerah dari pemanfaatan aset tersebut.
”Ini bagian dari pengembangan potensi pendapatan baru. Sekarang kami sedang menyusun regulasi terkait tata kelola infrastruktur pasif, khususnya pemanfaatan ruang milik jalan oleh provider,” terangnya.
Dia menjelaskan, sektor telekomunikasi dinilai memiliki pertumbuhan cukup pesat dan berpotensi menjadi sumber PAD baru.
Selain meningkatkan pendapatan daerah, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola infrastruktur sekaligus menjaga estetika kota.
”Kalau tahun ini selesai, mudah-mudahan 2027 sudah bisa dijalankan. Selain untuk PAD, ini juga demi tata kelola dan estetika kota karena sekarang tiang telekomunikasi mulai menjamur,” jelasnya.
Terkait besaran tarif sewa, kata dia, masih dalam tahap pengkajian. Skema tarif nantinya mengacu pada indeks nilai aset daerah yang dihitung berdasarkan luas pemanfaatan lahan per meter persegi.
”Besaran sewanya masih disusun. Nanti ada indeksnya yang mengacu pada nilai aset daerah, dihitung per meter persegi,” imbuhnya.
Ketua BPW APJII Jatim Yosvensa Setiawan mendorong adanya sinergi antara pelaku industri internet dan pemerintah daerah.
Menurut dia, internet kini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat sehingga penyedia layanan internet memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Baca Juga: Temukan Luka Lebam di Tubuh Ovy, Keluarga Minta Lakukan Otopsi
Karena itu, dia berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penarikan pajak dan perizinan.
Tetapi, juga memberikan dukungan serta perlindungan bagi pelaku usaha internet service provider (ISP).
Dukungan tersebut dinilai penting agar pelaku industri dapat berkembang dan meningkatkan kualitas layanan.
”ISP juga berkontribusi terhadap negara melalui pajak dan kewajiban lain. Kami berharap ada perhatian dan fasilitasi sehingga industri ini bisa naik kelas dan berkembang,” pungkasnya. (tif/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti