SUMENEP, RadarMadura.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep 2024 yang menjerat lima terdakwa terus berjalan.
Saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pekan depan, kabarnya, sejumlah kepala desa penerima program tersebut akan dipanggil ke persidangan untuk memberikan kesaksian.
Kelima terdakwa itu, di antaranya Noer Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.
Lalu, Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep 2024.
Kemudian, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi selaku tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Kelimanya didakwa dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep Endro Rizki Erlazuardi mengatakan, persidangan kasus tersebut memang dijadwalkan setiap pekan.
Agenda saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Namun, dia enggan menginformasikan siapa saja saksi yang akan dihadirkan ke persidangan.
“Masih sidang pemeriksaan saksi. Saya tidak tahu pasti yang akan dihadirkan saksi siapa saja,” katanya.
Menurut Endro, dia tidak memiliki kewenangan banyak berkenaan dengan kasus BSPS tersebut. Sebab, yang menangani kasus itu Kejati Jatim.
Namun, dia juga menjadi salah satu anggota dari tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus tersebut. “Jaksanya bukan hanya saya, banyak,” ucapnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep Ubaid Abdul Hayat membenarkan jika sejumlah kepala desa yang menjadi penerima program BSPS 2024 mendapatkan undangan untuk hadir ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Namun, dia belum mengetahui jumlah kepala desa yang mendapatkan undangan.
“Ya, benar. Tanggal 27 April besok ada beberapa kepala desa dipanggil untuk memberikan kesaksian di persidangan kasus BSPS,” katanya.
Kepala Desa Pinggirpapas yang akrab disapa Ubet itu menambahkan, kemungkinan semua kepala desa penerima program BSPS 2024 akan diminta kesaksian dalam kasus tersebut.
Namun, dilakukan secara bergantian. “Paling nanti gantian yang akan dipanggil,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi ditahan oleh Kejati Jatim pada Selasa (14/10/2025) malam.
Penetapan empat tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Sementara penetapan tersangka terhadap Noer Lisal Anbiyah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep tersebut ditahan Kejati Jatim pada Selasa (4/11/2025).
Dia diduga meminta imbalan sebesar Rp 100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana BSPS.
Jumlah penerima program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 sebanyak 5.490 orang. Ribuan penerima bantuan itu tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan.
Adapun total anggaran sebesar Rp 109,8 miliar. Masing-masing penerima memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah. (iqb/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti