SUMENEP, RadarMadura.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menepati janjinya dalam mengungkap penyelewengan Dana Desa (DD) di Kecamatan Pragaan.
Buktinya Korps Adhiyaksa resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya bernama Imrah pada Kamis (23/4) sore. Itu setelah diketahui merugikan negara ratusan juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Riski E mengatakan, penahanan terhadap Kades Pragaan Daya berinisial I tersebut sudah melalui proses penyidikan yang panjang.
Mulai dari pemeriksaan saksi, audit keuangan desa dan lain sebagainya.
“Sudah dilakukan gelar perkar dan ditemukan alat bukti yang cukup. Makanya per hari ini (Kamis, 23/4) kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” katanya.
Endro menambahkan, penyidik menemukan penyimpangan dalam realisasi DD di Pragaan Daya.
Perbuatan tersangka mengakibatkan Kerugian negara Rp 585 juta.
“Yang bersangkutan (Kades Imrah) kita titipkan di rutan Sumenep selama 20 hari kedepan,” imbuhnya. (iqb)
Editor : Amin Basiri