Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Sumenep Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM

Amin Basiri • Selasa, 21 April 2026 | 15:33 WIB
LANDAI: Masyarakat usai mengisi BBM di SPBU Pertamina 54.694.01 di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (20/4).
LANDAI: Masyarakat usai mengisi BBM di SPBU Pertamina 54.694.01 di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (20/4).

SUMENEP, RadarMadura.id – Pemkab Sumenep berencana membentuk satuan tugas (satgas) di setiap kecamatan. Tujuannya, untuk memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya di wilayah kepulauan.

Langkah itu dilakukan menyusul munculnya isu dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM di lapangan.

Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menuturkan, distribusi BBM ke wilayah kepulauan saat ini dilakukan melalui SPBU.

Dalam praktiknya, SPBU tersebut membentuk subagen untuk menyalurkan BBM ke masyarakat di berbagai pulau.

”Kami telah meminta para camat untuk turut mengawasi proses distribusi itu, termasuk memastikan jumlah kuota yang diterima oleh masing-masing subagen,” katanya.

Selain itu, kata Dadang, pihaknya juga telah meminta forum pimpinan kecamatan (forpimka) agar juga hadir ke SPBU guna memantau pengiriman tanker serta mengawasi pihak yang memegang rekomendasi penyaluran BBM.

”Kalau terkait kuota BBM yang dimiliki pemerintah hanya berada pada tingkat SPBU, bukan per desa atau per pulau,” ucapnya.

Baca Juga: Dinas PUTR Berkomitmen Tuntaskan Pembangunan Jalan Kangean

Menurut Dadang, pembagian ke wilayah-wilayah di bawahnya merupakan kewenangan SPBU yang kemudian disalurkan melalui subagen.

 Karena itu, apabila masyarakat meminta data kuota per pulau, hal tersebut memang tidak tersedia di tingkat kabupaten.

Dadang menegaskan, Pemkab Sumenep juga akan menampung laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM.

”Kami tengah menyiapkan surat resmi untuk mendelegasikan kewenangan pengawasan pendistribusian BBM kepada pemerintah kecamatan,” tegasnya.

Dadang menambahkan, harga BBM di SPBU memang mengikuti ketentuan program BBM satu harga. Namun, ketika sampai ke masyarakat, harga dapat disesuaikan dengan biaya operasional distribusi, akan tetapi dengan catatan tetap dalam batas kewajaran dan tidak memberatkan masyarakat.

”Pengecer boleh mengambil keuntungan, tetapi harus tetap berada dalam koridor yang wajar,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya, kelangkaan BBM dikeluhkan oleh masyarakat Kecamatan Sapeken. Hal tersebut dinilai memengaruhi aktivitas warga kepulauan yang mayoritas bekerja sebagai nelayan.

Wakil Ketua DPRD Sumenep Dul Siam mengaku sempat didatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sapeken. Mereka juga mempertanyakan masalah kelangkaan BBM dan beberapa persoalan lainnya.

Dikatakan, kelangkaan BBM yang terjadi di wilayah kepulauan ditengarai karena adanya penimbunan oleh oknum tertentu. Sehingga, distribusi ke konsumen menjadi tersendat.

”Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa harga BBM di Kecamatan Sapeken relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Padahal, program pemerintah satu harga. Di Kecamatan Sapeken harganya sekarang mencapai Rp 25 ribu,” ucapnya.

Dul Siam mengaku telah menyikapi persoalan tersebut dengan menyampaikan langsung ke Pemkab Sumenep. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan konkret. ”Sampai saat ini kami menilai belum ada tindakan dari Pemkab Sumenep,” tandasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Basiri
#sumenep #Satgas MBG #distribusi