SUMENEP, RadarMadura.id – Oknum guru di SDN Laok Jang-Jang 2, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, menjadi sorotan.
Guru berinisial H itu diduga meninggalkan jam mengajar setiap hari Sabtu untuk mengajar di sekolah swasta setara MTs.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, guru H tetap hadir di sekolah setiap Sabtu pagi.
Namun, kedatangannya hanya untuk mengisi presensi. Setelah itu, yang bersangkutan disebut pergi untuk mengajar di lembaga pendidikan swasta.
”Ini sudah berlangsung lama. Dia (guru H) mengajar di sekolah swasta setiap Sabtu,” ujarnya.
Padahal, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS diatur bahwa setiap aparatur sipil negara wajib masuk kerja.
Juga menaati jam kerja, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Tes UKK Calon Ketua DPC PKB Masih Berlanjut
”Jika mengajar di sekolah swasta pada jam dinas, itu bisa dianggap melanggar disiplin dan mengabaikan tugas utama,” imbuhnya kemarin (18/4).
Menurut narasumber tersebut, dugaan pelanggaran itu seolah dibiarkan oleh pihak sekolah.
Selama ini, tidak ada teguran meski disebut sudah berlangsung cukup lama. ”Parahnya, dibiarkan oleh kepala sekolahnya,” tegasnya.
Namun, secara terpisah, guru H membantah tudingan tersebut. Dia mengaku hanya fokus mengajar di SDN Laok Jang-Jang 2.
”Itu tidak benar. Saya hanya mengajar di SDN Laok Jang-Jang 2,” katanya.
Kepala SDN Laok Jang-Jang 2 Akhmad Hariri juga menepis kabar tersebut.
Dia menegaskan, guru H tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa setiap hari Sabtu. ”Itu tidak benar,” singkatnya. (iqb/han)
Editor : Amin Basiri