SUMENEP, RadarMadura.id – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Indriani Yulia Mariska, mendorong adanya larangan peredaran vape di masyarakat.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai rokok elektrik berpotensi membahayakan, terutama bagi generasi muda.
Menurut Indriani, terdapat informasi bahwa sebagian liquid vape diduga mengandung zat berbahaya, termasuk narkotika jenis methamphetamine atau sabu.
Jika hal itu benar, jelas melanggar aturan dan berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat.
"Ada informasi bahwa vape mengandung zat narkotika. Ini berbahaya, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dorongan pelarangan vape juga sejalan dengan usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya mengemukakan larangan total.
Baca Juga: Pengamat Sarankan Terdakwa BSPS Sumenep Beberkan Keterlibatan Para Pihak
Berdasarkan data BNN, lebih dari 20 persen sampel cairan vape yang diuji terindikasi mengandung narkotika golongan I dan II.
Selain itu, dukungan juga datang dari kalangan ulama melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah ulama di Madura.
Mereka menilai penggunaan vape bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa dalam Islam, serta berpotensi menimbulkan dampak kesehatan akibat kandungan zat karsinogenik seperti formaldehida dan asetaldehida.
Di tingkat internasional, World Health Organization (WHO) juga mendorong pembatasan peredaran vape berperisa guna melindungi anak-anak dan remaja.
Kebijakan itu didasarkan pada meningkatnya tren penggunaan rokok elektrik pada usia 13–15 tahun dalam beberapa tahun terakhir.
Indriani mengungkapkan, liquid vape kerap disalahgunakan dengan mencampurkan zat berbahaya, seperti etomidate—obat bius medis yang kini masuk kategori narkotika golongan II di Indonesia.
Selain itu, terdapat indikasi pencampuran sinte, sabu, hingga narkoba jenis baru (new psychoactive substances/NPS) ke dalam cairan vape.
"Ini sangat berbahaya karena bisa merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Dia menambahkan, meskipun sering dianggap lebih aman dibanding rokok konvensional, vape tetap memiliki risiko kecanduan dan berpotensi merusak kesehatan paru-paru serta jantung.
Karena itu, penggunaan vape tidak sekadar gaya hidup, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat adiktif di kalangan remaja.
Fenomena penggunaan vape yang semakin marak, termasuk di Madura, dinilai memicu kekhawatiran.
BNN juga menemukan praktik penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika melalui pencampuran zat tertentu ke dalam cairannya.
"Larangan ini perlu dipertimbangkan untuk mencegah dampak kesehatan dan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda,” tandasnya. (tif/han)
Editor : Amin Basiri