SUMENEP, RadarMadura.id – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menerapkan kebijakan pemberian kompensasi bagi pasien yang menerima pelayanan tidak sesuai standar. Itu dilakukan untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati menyatakan, kebijakan itu sebagai bentuk tanggung jawab lembaganya dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas. Serta agar bisa menjadi bahan evaluasi bagi petugas layanan yang terbukti tidak menjalankan prosedur sesuai standar operasional.
”Ketika pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami harus melakukan evaluasi dan memberikan keadilan bagi pasien,” tegasnya.
Pasien yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh kompensasi sesuai jenis pelanggaran pelayanan. Bentuk kompensasinya berupa permohonan maaf secara resmi. Serta penjelasan layanan secara terbuka.
Baca Juga: RSUDMA Sumenep Berikan Layanan Maksimal kepada Kelompok Rentan
Selain itu, akan mendapat prioritas dalam pelayanan lanjutan, dan bentuk penanganan lain yang disesuaikan dengan kondisi pasien. kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme tenaga kesehatan di seluruh unit pelayanan rumah sakit.
Dengan begitu, setiap petugas harus semakin patuh terhadap standar operasional prosdur (SOP) yang telah ditetapkan. ”Kami ingin memastikan seluruh pasien mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Standar pelayanan harus dijaga bersama seluruh tenaga kesehatan,” ujarnya.
Perempuan berhijab itu mengaku akan terus mendorong terciptanya budaya kerja yang terbuka terhadap evaluasi. Oleh sebab itu, setiap keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara professional sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Penerapan kebijakan kompensasi layanan juga menjadi pengingat bahwa setiap penyimpangan dalam pelayanan memiliki konsekuensi yang jelas. ”Seluruh jajaran rumah sakit harus fokus pada keselamatan pasien dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan,” tegasnya. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri