SUMENEP, RadarMadura.id – Oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A yang tersandung dugaan penipuan berkedok investasi terancam dibui. Penyidik Polres Sumenep telah menetapkannya sebagai tersangka.
Bahkan, polisi kini tengah memburu keberadaan guru di bawah naungan Kemenag Sumenep itu. Sebab, tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti mengatakan, penyidik telah menaikkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melalui rangkaian penyelidikan.
Mulai dari klarifikasi para pihak hingga pengumpulan berbagai alat bukti.
”Sudah ditetapkan sebagai tersangka di pidsus (pidana khusus),” katanya.
Widiarti mengungkapkan, penyidik masih kesulitan meminta keterangan dari tersangka.
Sebab, yang bersangkutan berulang kali dipanggil, namun tidak pernah hadir. Hal tersebut dinilai menghambat proses penyidikan.
Baca Juga: Dewan Minta Segera Umumkan Hasil Seleksi Paskibraka
”Kami masih melakukan pencarian karena sudah dipanggil tidak datang,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, berharap penyidik mengambil langkah tegas apabila terlapor terus mangkir dari panggilan. Sebab, sikap tersebut dinilai menghambat penanganan perkara.
”Semoga polisi segera mengamankan terduga pelaku karena selama ini tidak pernah kooperatif,” katanya.
Sayangnya, oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A selaku terlapor belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Saat dihubungi melalui nomor teleponnya, yang bersangkutan tidak merespons.
Kasus tersebut dilaporkan oleh AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, pada Senin (5/1). Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. A diketahui merupakan warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota.
Dugaan penipuan berkedok investasi itu bermula pada Maret 2025.
Pada 14–15 Maret 2025, terlapor menawarkan investasi bisnis percetakan dan pengadaan lima unit laptop kepada pelapor.
Selanjutnya, pada 5 Juli 2025, pelapor menyetor modal awal sebesar Rp 27,5 juta yang diperoleh dari rekannya berinisial K yang kini menjadi saksi.
Kemudian, pada 26 September 2025, pelapor bertemu dengan terlapor untuk menagih janji keuntungan dan pengembalian modal. Namun, terlapor tidak memenuhi janjinya dan hanya memberikan alasan.
Pada 6 Oktober 2025, pelapor kembali menyerahkan uang sebesar Rp 13 juta. Dana tersebut merupakan titipan dari takmir masjid di desanya untuk diinvestasikan.
Hingga 5 Januari 2026, terlapor tidak juga memberikan bagi hasil maupun mengembalikan dana investasi yang diberikan pelapor.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 46.775.000. (iqb/han)
Editor : Amin Basiri