SUMENEP, RadarMadura.id – DPRD Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi peraturan daerah (Perda) 5/2013.
Regulasi tersebut membahas tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.
Ketua Pansus Irwan Hayat menyampaikan, revisi regulasi tersebut menitikberatkan pada pengetatan mekanisme perizinan pendirian pasar modern.
Misalnya, persyaratan izin dibuat lebih terperinci dengan menyesuaikan kondisi ekonomi serta kewajiban penyusunan studi kelayakan usaha.
”Proses perizinan dalam perubahan perda itu akan dibikin lebih detail lagi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, rencana pendirian toko modern diwajibkan memperhatikan dampak lingkungan serta ketersediaan lahan.
Termasuk memastikan aktivitas bongkar muat barang yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
”Selama ini keberadaan pasar modern kerap berdiri tanpa perencanaan matang. Termasuk aktivitas distribusi barang yang kadang masih semrawut dan berdampak pada kemacetan,” terangnya.
Irwan menegaskan, setelah revisi perda diberlakukan, setiap rencana pendirian toko modern harus benar-benar mengikuti ketentuan yang ada.
Baca Juga: Bupati Fauzi Tingkatkan Kemitraan di Sektor Perikanan
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut yakni penyesuaian dengan keberadaan pasar rakyat.
”Pasar modern tidak diperbolehkan dibangun di tengah kawasan pasar tradisional agar tidak mematikan usaha pedagang kecil,” tegasnya.
DPRD sebelumnya telah memberikan atensi dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi sebagai sampel.
Terdapat sejumlah toko modern yang sudah berdiri sebelum perda tersebut diterapkan.
Karena itu, dalam perubahan regulasi ini akan diatur ketentuan jarak antara pasar modern dengan pasar rakyat.
Meski demikian, Irwan menyebut kewenangan penindakan berada pada pihak eksekutif, termasuk satpol PP.
Menurutnya, Pansus DPRD Sumenep akan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan LKPj.
Dia berharap penataan pasar modern ke depan lebih tertib dan tidak memberi dampak negatif terhadap pasar tradisional.
”Kami juga mengharapkan pemerintah dapat hadir untuk memberdayakan pasar rakyat, termasuk meningkatkan kualitas pelaku usaha agar citra negatif pasar tradisional dapat dihilangkan,” tandasnya. (tif/bil)
Editor : Amin Basiri