DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda

Amin Basiri • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 07:54 WIB
FOKUS: Dari kiri, Wabup Imam Hasyim, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin, wakil dewan Dul Siam, Indra Wahyudi, M. Syukri dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati atas tiga raperda di kantor dewan, Senin (15/4) .
FOKUS: Dari kiri, Wabup Imam Hasyim, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin, wakil dewan Dul Siam, Indra Wahyudi, M. Syukri dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati atas tiga raperda di kantor dewan, Senin (15/4) .

 

SUMENEP, RadarMadura.id – DPRD Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati atas tiga raperda, Senin (13/4).

Yakni, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin dan dihadiri oleh anggota dewan.

Kemudian, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), forkopimda, dan para camat.

Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Imam Hasyim menyampaikan, nota penjelasan atas tiga raperda tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum, latar belakang, serta tujuan penyusunan raperda.

Dengan demikian, menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam pembahasan secara komprehensif.

Untuk raperda pertama, pemerintah daerah menilai perlu adanya penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca Juga: Pemanfaatan Aset Daerah untuk Gerai KDMP Perlu Regulasi

Penataan kelembagaan tidak hanya berorientasi pada struktur, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Imam Hasyim menjelaskan, Perda Nomor 15 Tahun 2020 sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Namun, masih diperlukan penyempurnaan guna menyesuaikan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, khususnya terkait nomenklatur perangkat daerah bidang kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023.

Saat ini struktur organisasi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep dinilai belum sesuai ketentuan.

 ”Karena itu, diperlukan penyesuaian struktur organisasi agar selaras dengan regulasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan raperda penyertaan modal kepada Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.

 Langkah ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat peran BUMD, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan pelaku UMKM.

Penyertaan modal tersebut bersumber dari program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND) dari Kementerian Pertanian.

”Dananya sebesar Rp 3.225.000.000 dan akan diarahkan untuk memperkuat akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha di sektor pertanian lahan kering melalui BPRS Bhakti Sumekar,” ucapnya. 

Sementara, raperda ketiga berkaitan dengan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 serta memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan sistem pengendalian internal.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti penyampaian nota penjelasan bupati terhadap tiga raperda tersebut melalui pembahasan bersama alat kelengkapan dewan.

”Kami menyambut baik penyampaian tiga raperda ini. Selanjutnya DPRD akan membahas secara mendalam bersama agar substansi yang diatur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya. (tif/han)

Editor : Amin Bashiri
paripurna dprd sumenep raperda