SUMENEP, RadarMadura.id — Rencana reklamasi pantai Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Utamanya, saat ekskavator kembali beroperasi untuk menggarap pantai menjadi tambak garam.
Aktivitas tersebut mendapat perhatian dari anggota DPRD Jawa Timur Nur Faizin.
Dia menyatakan, rencana reklamasi yang sedang berjalan itu sedang diproses hukum dan telah naik ke tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Ribuan Warga Sambut Kedatangan Haji Her, Pasca Diperiksa Lembaga Antirasuah
Karena itu, dia mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses yang sedang berlangsung.
”Jangan memaksa untuk melakukan pengerukan pasir di pesisir pantai,” pinta Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jatim itu.
Dia menyampaikan, saat ini Polda Jatim masih mendalami potensi pelanggaran hukum di pesisir pantai Kampung Tapakerbau.
Dengan demikian, status kepemilikan lahan masih bermasalah. ”SHM masih dalam proses hukum,” ucapnya.
Menurutnya, aktivitas reklamasi harus dilihat dari berbagai sudut pandang.
Dari sisi sosial, rencana tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat pesisir pantai Kampung Tapakerbau.
Khususnya para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.
”Kondisi ini menjadi salah satu faktor kuat munculnya penolakan dari masyarakat setempat,” tegas Faizin.
Untuk itu, Faizin meminta agar aparat penegak hukum bersikap tegas menyikapi polemik ini.
Yakni dengan tidak membiarkan aktivitas reklamasi berlangsung sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap agar konflik di wilayah tersebut tidak berkepanjangan.
Baca Juga: Harga LPG Melon di Wilayah Kepulauan Meroket, Tembus Rp 35 Ribu Per Tabung
”Semua pihak harus menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan hargai hak-hak masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, penasihat hukum Gema Aksi Marlaf Sucipto mengatakan, kasus penerbitan SHM pantai Kampung Tapakerbau saat ini masuk tahap penyidikan di Polda Jawa Timur.
Artinya, dalam rangkaian penyelidikan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerbitan SHM di atas pantai tersebut.
”Ketika perkara sudah berada pada tahap penyidikan, berarti telah ditemukan peristiwa pidana. Dugaan penerbitan SHM di atas laut itu telah disimpulkan sebagai perbuatan pidana,” katanya.
Sayangnya kuasa hukum pemilik SHM sekaligus pengembang tambak garam, Herman belum bisa berkomentar banyak berkenaan dengan penggarapan lahan tersebut.
Dirinya beralasan masih sibuk. ”Nanti saja, saya masih mau menemui pemilik SHM-nya,” jawabnya singkat.
Sekadar diketahui, konflik tersebut terjadi pada pertengahan 2023. Yakni antara warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, dengan penggarap tambak garam.
Konflik tersebut reda setelah dilakukan pertemuan kedua belah pihak pada Desember 2023 lalu. Kemudian terjalin kesepakatan untuk sementara kegiatan penggarapan tersebut dihentikan.
Lalu pada Senin (13/1/2025) tiba-tiba terdapat surat pemberitahuan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forpkot kepada Polres Sumenep.
Dalam surat itu disampaikan bahwa penggarapan lahan tambak garam tersebut akan dilakukan pada Selasa (21/1/2025). Namun rencana itu gagal karena warga protes.
Hingga akhirnya kembali dilakukan penggarapan pada Minggu (5/4), namun kembali ditentang oleh warga.
Pengembang juga memaksakan diri untuk melakukan penggarapan pada Kamis (9/4) sore. Tapi kembali gagal karena dicegat warga. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti